Simpan Sabu di Dalam Rumah, AG Diciduk Tim Tarantula -->

Iklan Atas

Simpan Sabu di Dalam Rumah, AG Diciduk Tim Tarantula

Sabtu, 23 Maret 2024

Terduga pelaku AG dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar


Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu. Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Tim, Kamis (21/3/24), di dalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru.


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Gusrizal sampaikan kepada media, Sabtu (23/3), bahwa membenarkan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AG (39), pekerjaan Tani dan merupakan warga Kecamatan Tanjung Baru, dengan kasus penyalahgunaan Narkotika.


Sementara itu, Kasat Res Narkoba AKP Desneri menyampaikan, memang benar bahwasannya kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan seorang laki-lak berinisial AG, Kamis (21/3) di dalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru.


AKP Desneri terangkan, sebelumnya memang kami telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan Narkotika di seputaran Kecamatan Tanjung Baru. Setelah itu kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.


"Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, yang mana pada saat itu sedang berada di dalam rumah miliknya di Kecamatan Tanjung Baru," ujar Kasat Narkoba.


Kasat Desneri tambahkan, setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


Sedangkan barang bukti yang berhasil disita berupa 4 (empat) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku. Selain itu, 1 (satu) set alat hisap/bong Narkotika jenis Sabu di bawah kolong meja dapur di dalam rumah milik terduga pelaku.


Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


"Terduga pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (*/F12)