Kepala Rutan Padang Panjang, Auliya Zulfahmi menyerahkan remisi khusus Idul Fitri 1445 H kepada salah seorang tahanan. |
Padang Panjang, fajarsumbar.com -Sebanyak 142 dari 189 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang menerima remisi khusus Idul Fitri 1445 Hijriyah, Rabu (10/4).
Kepala Rutan Padang Panjang, Auliya Zulfahmi, mengatakan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada WBP yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.
"Kami berharap remisi yang diberikan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Fammi menjelaskan 142 WBP beragama Islam ini menerima remisi khusus I yang berarti harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.
Besaran pengurangan masa pidana yang diperoleh di antaranya 15 hari (51 orang),
Satu bulan 83 orang, satu bulan
15 hari 7 orang dan dua bulan 1 orang
Keada WBPFahmi berpesan agar berperan aktif mengikuti program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa," jelasnya.
Zulfahmi, menyebut, masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri.
Menurut Fahmi, pemberian remisi merupakan upaya pemerintah mempercepat reintegrasi sosial WBP. (syam)