Anggota DPRD Daswippetra Galang Kesadaran Terhadap Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kota Solok -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Anggota DPRD Daswippetra Galang Kesadaran Terhadap Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Kota Solok

Selasa, 23 April 2024
.


Kota Solok, fajarsumbar.com - H. Daswippetra, SE, M.Si., Dt. Manjinjiang Alam, anggota Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil (KUK).


Kegiatan Sosper tersebut digelar di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, pada Selasa, 23 April 2024.


Acara dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan warga.


H. Daswippetra, SE, M.Si., Dt. Manjinjiang Alam, menjelaskan tujuan dari sosialisasi Perda ini sebagai upaya agar masyarakat mengetahui adanya regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.


"Dengan digelarnya sosialisasi ini, kita ingin memberikan dukungan kepada kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat," tegasnya.


Lebih lanjut, H. Daswippetra, SE, M.Si., Dt. Manjinjiang Alam, menjelaskan bahwa Perda nomor 16 tahun 2019 mengatur peran, tugas, dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil.


"Perda ini bertujuan untuk melindungi, mengayomi, dan memberikan kepastian hukum bagi koperasi dan usaha kecil," tambahnya.


Partisipasi masyarakat dalam kegiatan Sosper terlihat sangat antusias, menunjukkan bahwa mereka merasa kegiatan ini sangat bermanfaat bagi mereka. (*)