Anggota DPRD Sosialisasikan Perda No 9 Tahun 2018 di Kota Padang, Afrizal; Narkoba Rusak Generasi Muda -->

Iklan Atas

Anggota DPRD Sosialisasikan Perda No 9 Tahun 2018 di Kota Padang, Afrizal; Narkoba Rusak Generasi Muda

Rabu, 24 April 2024
.


Padang, fajarsumbar.com - Ancaman narkoba telah merusak berbagai lapisan masyarakat di Sumatera Barat, terutama di Kota Padang sebagai pusat provinsi.


Untuk menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2018 yang menyoroti pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.


Kegiatan tersebut berlangsung di sebuah kafe di Jalan Kemayoran, Kelurahan Tunggul Hitam pada Rabu, 24 April 2024.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, Ketua RW dan RT, Ketua Pemuda, serta warga setempat.


Afrizal, anggota DPRD Sumbar, menjelaskan bahwa tujuan utama dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang jelas mengenai landasan hukum dan prosedur dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.


"Perda ini mengatur program-program pencegahan serta penanganan pelaku, serta menggalakkan sosialisasi di masyarakat," ungkapnya.


Menurut Afrizal, bahaya yang timbul akibat penyalahgunaan narkotika tidak hanya merugikan individu pengguna, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas bagi keluarga dan masyarakat.


"Illegal drugs telah merusak sendi kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, dibutuhkan partisipasi bersama dalam upaya mencegah peredaran narkoba ini," tambahnya.


Afrizal berharap bahwa melalui sosialisasi ini, tokoh masyarakat dapat menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan narkotika.


"Kami berharap partisipasi masyarakat akan meningkat secara signifikan dalam upaya mencegah peredaran narkoba," ujar Afrizal.


Sebagai pemateri dalam acara tersebut, Nurhadi dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat memberikan penjelasan mengenai urgensi dan langkah-langkah dalam implementasi Perda tersebut. (*)