Anggota DPRD Sumbar Mario Syah Johan Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial di Solok Selatan -->

Atas

Anggota DPRD Sumbar Mario Syah Johan Sosialisasikan Perda Kesejahteraan Sosial di Solok Selatan

Selasa, 23 April 2024
.


Solsel, fajarsumbar.com - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syah Johan, memimpin sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesejahteraan Sosial. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 23-24 April 2024 di Muaro Labuh, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.


Sosialisasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dan ratusan masyarakat yang antusias mendengarkan penjelasan dari Mario Syah Johan.


Dalam penyampaiannya, Mario Syah Johan menjelaskan bahwa Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2019 bertujuan untuk mencapai kesejahteraan bagi seluruh warga. "Kesejahteraan sosial tercermin dari pemenuhan kebutuhan dasar warga untuk hidup layak serta peningkatan perekonomian yang memberikan dampak positif pada kehidupan masyarakat," ujarnya.


Ia menekankan pentingnya pola terencana, terarah, dan berkelanjutan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial melalui berbagai upaya seperti rehabilitasi, skema jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.


"Walaupun Sumatera Barat memiliki beberapa daerah yang masih tertinggal dalam tingkat kesejahteraan masyarakat, regulasi ini akan difokuskan untuk mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat," tambahnya.


Meskipun menyadari kompleksitas permasalahan sosial, Mario Syah Johan berharap bahwa implementasi Perda tentang Kesejahteraan Sosial dapat mengurangi kesenjangan dan mendorong pembangunan yang merata. "Penyelesaian masalah kesejahteraan sosial memerlukan payung hukum yang jelas agar tindakan sosial dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran," tegasnya.


Metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, dengan lima bab yang mengatur tentang permasalahan sosial, ungkapnya.(*)