Dalam Sehari 3 Orang Terduga Pelaku Sabu Dicokok Tim Tarantula

Atas

Dalam Sehari 3 Orang Terduga Pelaku Sabu Dicokok Tim Tarantula

Kamis, 18 April 2024

Ketiga terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Datar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan 3 orang laki-laki, yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, Rabu (17/4), di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab.


Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, SH, MH, membenarkan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. 


"Benar ketiga terduga pelaku kita amankan Rabu (17/4), di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab," ujar Desneri.


Kasat Desneri menerangkan, pada lokasi pertama, Tim berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial IW (28). Pada terduga pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 paket, yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip.


Selanjutnya di lokasi kedua, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku lainnya berinisial KP (29) dan NY (29). Pada kedua terduga pelaku ini, Tim berhasil mengamankan barang bukti 1 paket, yang diduga Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 2 unit timbangan digital, serta 1 set alat hisap atau bong Narkoba jenis Sabu.


"Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IW, Tim langsung melakukan pengembangan, yang mana setelah itu Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku KP dan NY, yang pada saat itu sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku KP, di Kecamatan Sungai Tarab," tambah Desneri.


Sementara itu, Kasi Humas AKP Yusrizal sampaikan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga terduga pelaku, ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


"Selanjutnyanya, untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan pada saat itu, sudah berada di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasi Humas, Kamis (18/4).


Untuk terduga pelaku IW diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku KP dan NY diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (F12)