Isu Jam Operasional Warung Madura Dibantah oleh KemenKopUKM, Pernyataan Resmi SeskemenKopUKM -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Isu Jam Operasional Warung Madura Dibantah oleh KemenKopUKM, Pernyataan Resmi SeskemenKopUKM

Minggu, 28 April 2024

 

Warung Madura Buka 24 Jam


Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menanggapi isu yang beredar di masyarakat mengenai jam operasional warung Madura. SeskemenKopUKM, Arif Rahman Hakim, menyatakan bahwa KemenKopUKM tidak pernah mengeluarkan larangan bagi warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.


Arif menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam peninjauan tersebut, tidak ditemukan aturan yang secara khusus melarang warung Madura untuk beroperasi sepanjang hari.


"Dalam peraturan tersebut, pengaturan tentang jam operasional berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departemen store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ungkap Arif dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (27/4/2024).


Arif menambahkan bahwa pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait aturan pembatasan jam operasional yang sedang menjadi perbincangan di masyarakat.


"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang mungkin bertentangan dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM," ujar Arif.


Arif juga menegaskan bahwa KemenKopUKM tidak memihak kepada minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, KemenKopUKM akan terus melindungi UMKM dari penetrasi ritel modern yang berskala besar.


"Pada prinsipnya, kami terus berusaha memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021," tambah Arif.


Salah satu poin dalam PP tersebut adalah bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah wajib menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi pelaku UMKM, termasuk dalam hal penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.


"Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut tersedia bagi para pelaku UMKM yang mengalami kerugian," tegas Arif.(BY)