Lelang Mobil Jeep Wrangler Rubicon Milik Terpidana, Proses Berakhir 26 April 2024 -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Lelang Mobil Jeep Wrangler Rubicon Milik Terpidana, Proses Berakhir 26 April 2024

Minggu, 21 April 2024

Jeep Rubicon Mario Dandy dilelang.


Jakarta – Mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo, yang merupakan terpidana, kini dilelang oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Proses lelang ini telah dimulai sejak diumumkan di platform lelang dan akan berakhir pada tanggal 26 April 2024.


Kejari Jaksel mengumumkan proses lelang tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya. Barang yang dilelang adalah mobil Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T dengan nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 atas nama Ahmad Saefudin.


Mobil Jeep Rubicon ini ditawarkan dengan harga limit atau harga awal sebesar Rp809.300.000 (Rp 809 juta). Bagi peserta lelang, diwajibkan untuk membayar uang jaminan sebesar Rp242.790.000 (Rp 242 juta) satu hari sebelum lelang dilaksanakan.


Pelelangan akan berakhir pada tanggal 26 April 2024 pukul 10.00 WIB melalui portal lelang.go.id. Bagi yang berminat, dapat melihat langsung mobil tersebut di Kantor Kejari Jaksel di Jl. Tanjung No. 1, Jakarta Selatan pada tanggal 24 April 2024 pukul 10.00 - 12.00 WIB.


Mobil SUV Jeep Wrangler Rubicon ini menjadi barang sitaan negara dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo. Mobil ini sebelumnya digunakan oleh putranya, Mario Dandy, saat terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David.


Awalnya, mobil Rubicon ini memiliki plat nomor B 120 DEN saat dibawa ke kantor polisi, namun ternyata nomor plat tersebut palsu. Kemudian, mobil tersebut keluar dari kantor polisi dan nomor platnya diganti menjadi B 2571 PBP.


Menurut Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor, Jeep Wrangler Rubicon 2 pintu milik Mario Dandy memiliki nilai jual sekitar Rp383 juta. Harga tersebut belum termasuk biaya legalitas kendaraan seperti STNK dan BPKB.


Jeep Rubicon yang berwarna hitam dan sering dipamerkan oleh Mario Dandy ini diproduksi pada tahun 2013. Pajak mobil tersebut sudah mati karena tidak diperpanjang sejak tanggal jatuh tempo pada 4 Februari 2023.


Berdasarkan data yang ada, nilai jual Jeep Rubicon milik Mario Dandy adalah sekitar Rp 318 juta. Pajak serta denda pajak mobil ini sudah nihil, dan terdapat status ‘Nopol Sudah Dijual’.


Meskipun di pengadilan mobil tersebut terdaftar atas nama Ahmad Safudin, namun dalam Informasi Nilai Jual Kendaraan Bermotor, kolom nama tertera sebagai XXXX. Hal yang sama juga terjadi pada alamat, nomor rangka, dan NIK.


Menurut situs jual-beli mobil bekas, Jeep Rubicon tahun 2013 masih memiliki harga jual yang tinggi. Kisarannya berkisar antara Rp800 jutaan hingga lebih dari Rp1 miliar tergantung pada kondisi dan seri mobil.


Sementara untuk harga baru, Jeep Wrangler Rubicon 2 pintu dijual sekitar Rp1,895 miliar dengan status on the road (OTR) Jakarta.(BY)