Meningkatkan Kesadaran dan Harmoni Masyarakat, DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup di Pasaman -->

Iklan Atas

Meningkatkan Kesadaran dan Harmoni Masyarakat, DPRD Sumbar Sosialisasikan Perda Lingkungan Hidup di Pasaman

Rabu, 24 April 2024

.


Pasaman, fajarsumbar.com - Suharjono, SE, anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, menunjukkan komitmennya yang tak kenal lelah dalam menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, dengan tujuan meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga serta merawat lingkungan hidup.


Di Goduang Jalan Lundar Kuamang Lundar, Jorong Lundar, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar kegiatan sosialisasi Perda di hadapan rumah Ketua Pemuda Lundar, Dodo.


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Panti, kepala jorong Lundar, kepala jorong Kati Mahar, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat yang antusias mendengarkan paparan dari Suharjono mengenai Perda Nomor 2 Tahun 2020.


Suharjono menyampaikan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda ini, guna memastikan kejelasan hukum terkait lingkungan serta membangun harmoni antara lingkungan dan masyarakat.


“Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 harus terus dilakukan. Hal ini sangat penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang cukup tentang keberadaan Perda ini untuk menciptakan harmoni antara masyarakat dan lingkungannya,” ungkap Suharjono.


Lebih lanjut, Suharjono menjelaskan beberapa poin krusial terkait dengan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH).


“Melalui sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, kami berusaha memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat aktif dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup,” tambahnya.


Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini dianggap sebagai bagian integral dalam upaya penataan kehidupan masyarakat terkait dengan lingkungan.


“Perda ini menekankan pentingnya melindungi lingkungan serta melibatkan masyarakat dalam usaha menjaga dan melindungi lingkungan, sehingga menjaga harmoni antara masyarakat dan lingkungan tetap terjaga,” jelasnya.


Tokoh masyarakat juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Suharjono atas kesempatan untuk menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman.


Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang konservasi dan pelestarian lingkungan, tetapi juga sebagai bentuk interaksi antara wakil rakyat dan masyarakat serta membangun hubungan yang baik.(*)