Menteri Investasi Jelaskan Alasan Pencabutan Ratusan Izin Usaha Pertambangan -->

Iklan Atas

Menteri Investasi Jelaskan Alasan Pencabutan Ratusan Izin Usaha Pertambangan

Selasa, 02 April 2024

Menteri Bahlil Ungkap Alasan Cabut IUP.


Jakarta - Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menjelaskan mengapa pihaknya mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari total target 2.078 izin.


Menurutnya, pencabutan IUP tersebut sesuai dengan wewenangnya sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 tahun 2022 tentang Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi.


"Dalam konteks ini, saya hanya akan membahas mengenai IUP. Setelah dilakukan verifikasi oleh kementerian teknis, 2.078 IUP tersebut dibawa ke Satgas yang dibentuk berdasarkan Keppres nomor 1 tahun 2022. Kemudian, kami mencabutnya atas rekomendasi dari kementerian teknis. Itu adalah mekanisme yang dijalankan," jelas Bahlil saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, pada Senin (1/4/2024).


Bahlil mengakui bahwa setelah pencabutan IUP, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para pengusaha yang merasa keberatan. Menurutnya, alasan pencabutan IUP tersebut sudah diumumkan berkali-kali dan telah diketahui sejak lama.


"Alasan pertama adalah izin tidak dipergunakan, tidak ada perkembangan pada izin tersebut. Alasan kedua, izin tersebut digadaikan di bank," jelasnya.


Selanjutnya, ada perusahaan tambang yang telah memperoleh IUP untuk kebutuhan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Perdana Saham, namun dana hasil IPO tersebut tidak digunakan untuk mengelola investasi. Akibatnya, pemegang IUP tersebut dinyatakan pailit.


Alasan pencabutan lainnya adalah pengusaha yang tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan.


"Kemudian, RKAB tidak diurus selama 3 tahun. Ini adalah syarat-syarat yang telah ditetapkan. Kecuali jika RKAB tidak disusun karena izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum diterbitkan," tutupnya.(BY)