MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Fokus pada Pembuktian KPU dan Bawaslu -->

Iklan Atas

MK Lanjutkan Sidang Sengketa Pilpres 2024, Fokus pada Pembuktian KPU dan Bawaslu

Rabu, 03 April 2024

MK melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini. Sidang beragendakan pembuktian KPU selaku termohon dan Bawaslu.


Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) melanjutkan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Rabu (3/4/2024). Sidang kali ini menyoroti pembuktian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pihak yang dituntut.


Sidang tersebut berkaitan dengan dua perkara sekaligus, yaitu Nomor 1/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Abdul Muhaimin Iskandar, serta Nomor 2/PHPU/PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.


Agenda persidangan, yang dirilis melalui laman resmi MK, menegaskan fokus pada "Pembuktian termohon (KPU RI) dan Bawaslu." Sidang untuk kedua perkara tersebut digelar di lantai 2 Gedung MK, Jakarta, dimulai sekitar pukul 08.00 WIB.


Sebelumnya, pada Senin (1/4/2024) dan Selasa (2/4/2024), pemohon telah memanggil saksi dan ahli dalam sidang pembuktian.(des)