OJK, Risiko Perbankan Akibat Penguatan Dolar AS Masih Terkendali -->

Iklan Cawako Sawahlunto

OJK, Risiko Perbankan Akibat Penguatan Dolar AS Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024

Perbankan RI terjaga di tengah perang Iran-Israel


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa risiko yang dihadapi industri perbankan nasional akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS) masih dapat dikelola dengan baik.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dalam menghadapi dampak guncangan geopolitik global yang sedang berlangsung.


"Ketenangan dan rasionalitas masyarakat, serta koordinasi antara otoritas terkait, menjadi faktor kunci dalam menghadapi dinamika ekonomi global saat ini," ujar Dian dalam pernyataan resmi, Jumat (19/4/2024).


Menurutnya, penguatan dolar AS terjadi secara global terhadap semua mata uang, terlihat dari Dollar Index yang mencatatkan kenaikan sejak akhir Maret 2024.


Faktor-faktor yang memengaruhi penguatan dolar AS meliputi kebijakan suku bunga yang tinggi dan bertahan lama di tengah perekonomian AS yang kuat, serta inflasi AS yang masih jauh dari target 2 persen.


Hal ini diperkuat oleh pernyataan The Fed yang menyatakan belum akan terburu-buru menurunkan suku bunga dan akan terus memantau data-data ekonomi ke depan.


Sementara itu, meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah setelah konflik antara Iran dan Israel memunculkan kekhawatiran akan perluasan perang, yang dapat berdampak negatif pada ekonomi dunia, terutama melalui kenaikan harga komoditas energi dan mineral, serta biaya logistik.


Peningkatan tensi geopolitik dan ketidakpastian global menyebabkan dolar AS yang merupakan safe haven asset menjadi incaran para pelaku pasar, mendorong penguatan lebih lanjut.


Di sisi lain, ekonomi domestik juga terpengaruh oleh situasi geopolitik eksternal, terlihat dari data inflasi Indonesia pada Maret 2024 yang mencapai 0,52 persen (mtm) atau 3,05 persen (yoy), meningkat dibandingkan 2,75 persen (yoy) pada Februari 2024, meskipun masih dalam target yang ditetapkan.


Menurut hasil uji ketahanan yang dilakukan OJK, pelemahan nilai tukar rupiah saat ini tidak memberikan dampak signifikan pada permodalan bank, karena posisi devisa neto (PDN) perbankan Indonesia masih jauh di bawah batas dan dalam posisi PDN “long” (aset valas lebih besar dari kewajiban valas).


Bantalan permodalan perbankan yang cukup besar (CAR yang tinggi) diyakini mampu menahan fluktuasi nilai tukar rupiah dan suku bunga yang masih relatif tinggi.


Porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam bentuk valuta asing saat ini sekitar 15 persen dari total DPK perbankan. Hingga akhir Maret 2024, DPK valas masih tumbuh dengan baik secara tahunan (yoy) dan dibandingkan dengan awal tahun 2024 (ytd).


Pelemahan nilai tukar rupiah juga dapat memberikan manfaat bagi ekspor komoditas dan turunannya, yang diharapkan dapat mengimbangi penarikan dana non-residen dan mendorong industri dalam negeri untuk meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam proses produksinya.


OJK secara rutin melakukan uji ketahanan terhadap perbankan dengan menggunakan berbagai variabel skenario makroekonomi dan mempertimbangkan risiko utama seperti risiko kredit dan risiko pasar.


OJK terus melakukan pengawasan optimal untuk memastikan bahwa risiko-risiko akibat pelemahan nilai tukar maupun suku bunga yang tinggi terhadap bank dapat dimitigasi dengan baik.


Dengan demikian, OJK meminta bank untuk terus memantau dampak potensi transmisi dari perkembangan ekonomi global dan domestik terhadap kondisi bank, serta melakukan langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. Koordinasi dengan anggota KSSK juga terus dilakukan dengan komitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang tepat guna dan tepat waktu.(BY)