Miris, 4 Pria Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Bergilir -->

Iklan Atas

Miris, 4 Pria Rudapaksa Gadis di Bawah Umur Bergilir

Rabu, 24 April 2024

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK, SH Saat memperlihatkan barang bukti milik korban pemerkosaan



Padang Pariaman
- Miris, 4 orang laki-laki rudapaksa seorang perempuan secara bergilir yang masih di bawah umur dengan terlebih dahulu memaksa korban minum miras jenis tuak. 


Kejadian naas tersebut berlokasi di Asam Pulau, Korong Sikayan Paku, Nagari Anduriang, Kecamatan Kayu Tanam,  Kabupaten Padang Pariaman pada Minggu, 21 April 2024 kemarin. 


Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, SIK, SH, Rabu (24/04/2024) mengatakan pelaku pemerkosaan berjumlah 4 orang dan berhasil diamankan 3 pelaku  dengan inisal T, F dan R (semua pelaku berumur di atas 20 tahun).


Sementara 1 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, hingga saat ini dalam pencarian pihak kepolisian Polres Padang Pariaman.


Ia menerangkan, kronologi kejadian 4 pelaku ini memiliki peran masing-masing. Usai memaksa korban untuk tenggak miras oplosan jenis tuak, pelaku pertama memegang tangan, pelaku kedua memegang kaki, pelaku ketiga menggerayangi korban hingga secara bergantian dengan teman pelaku lainnya.


Sementara teman yang satu lagi menjaga dil uar rumah untuk memastikan dalam keadaan aman ketika pelaku ini melancarkan aksi bejatnya


"Ke empat pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban SGS  secara bergiliran dan pelaku memiliki masing-masing peran dalam melancarkan aksinya pada saat itu,"  ujar Ahmad Faisol.


Atas perlakuan bejat itu pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (Heri