Sorotan Terkini, Aturan Bea Masuk untuk Barang Impor, Termasuk Sepatu -->

Iklan Atas

Sorotan Terkini, Aturan Bea Masuk untuk Barang Impor, Termasuk Sepatu

Sabtu, 27 April 2024

Fakta Barang Bawaan Impor dan Sepatu Kena Bea Masuk. 


Jakarta - Penegakan aturan bea masuk terhadap barang impor, termasuk sepatu, menjadi sorotan belakangan ini. Meskipun bagi sebagian orang, berlibur ke luar negeri lebih menyenangkan dengan membeli oleh-oleh.


Setiap barang impor yang dibeli akan dikenai bea masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku. Bea masuk diterapkan untuk mengatur impor barang, melindungi industri atau ekonomi domestik, serta memastikan penerimaan negara dari segi pajak dan bea cukai.


Penegakan bea masuk terhadap barang impor dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bukan secara sembarangan, tetapi berdasarkan analisis risiko dan pemeriksaan dokumen yang relevan.


Terkait kasus viral di media sosial mengenai sepatu yang dikenakan bea masuk sebesar Rp30 juta, berikut adalah rangkuman fakta terkait barang bawaan impor hingga sepatu yang terkena bea masuk:


Bea masuk mencapai Rp30 juta

Sebuah keluhan viral di media sosial menyebutkan tingginya bea masuk impor hingga mencapai Rp30 juta. Seorang pengguna TikTok, radhikaaltaf, mengalami bea masuk sebesar itu untuk sepatu impor yang dibelinya seharga Rp10 juta.


"Kenapa bea masuknya sampai Rp30 juta untuk sepatu yang harganya 10 jutaan? Dan jika ada surat penetapan pembayaran bea masuk, cukai, pajak (sppbmcp), kenapa rinciannya tidak dijelaskan?" tulis akun X PartaiSocmed, dikutip pada Jumat (26/4/2024).


Perbedaan nilai CIF

Ternyata kasus viral tersebut disebabkan oleh perbedaan nilai CIF. Jasa pengiriman menggunakan DHL dan memberitahukan nilai CIF sebesar USD35,37 atau sekitar Rp562.736.


"Namun, setelah diperiksa, nilai CIF barang tersebut adalah USD553,61 atau sekitar Rp8.807.935," tulis akun Bea Cukai.


Dikenai sanksi administrasi bea masuk

Dengan adanya perbedaan nilai pabean yang ditetapkan, maka dikenakanlah sanksi administrasi sebesar Rp24 juta. Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 Pasal 28 bagian kelima, ayat 3.


Perhitungan bea masuk dan pajak impor yang benar

Faktanya, pajak impor yang dikenakan pada sepatu tersebut meliputi 30% bea masuk sebesar Rp2.643.000, PPN 11% sebesar Rp1.259.544, PPh Impor 20% sebesar Rp2.290.000, dan sanksi administrasi sebesar Rp24.736.000. Sehingga total tagihan yang harus dibayar adalah Rp30.938.544.(BY)