Tarif Layanan Totok Punggung Kini Diatur Perda -->

Iklan Atas

Tarif Layanan Totok Punggung Kini Diatur Perda

Senin, 22 April 2024

 

Layanan kesehatan di Puskesmas Kebun Sikolos, Padang Panjang. Di tempat ini ada layanan totok punggung yang diminati masyarakat.

Padang Panjang, fajarsumbar.com -Tarif layanan Totok Punggung (Topung) di Puskesmas Kebun Sikolos, Kota Padang Panjang kini mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.


"Sejak diberlakukannya Perda ini per 2 Januari 2024, layanan Topung sudah seperti berobat biasa. Masyarakat mendaftar di loket pendaftaran dengan tarif Rp50.000 sesuai perda tersebut," kata Ketua Pelaksana Topung, Yossy Anita Syarif, STr. Keb, Senin (22/4). 


Dikatakan Yossy, pihaknya menginginkan kepuasan masyarakat di setiap pelayanan termasuk Topung ini. 


"Selain warga Padang Panjang, Topung juga menerima pasien dari luar daerah," katanya.


Selain Topung ada beberapa layanan lain di Puskesmas Kebun Sikolos. Di antaranya totok rokok, akupresur, dan totok bayi. Semua ini sudah masuk Perda dan sudah bertarif setara dengan Topung.


Yossy juga mengatakan 11-12 Mei mendatang, Puskemas Kebun Sikolos akan mengadakan pelatihan totok punggung dasar dan pendalaman lagi bagi yang telah ikut pelatihan beberapa waktu lalu. 


"Untuk pelatihan ini kami akan mengundang founder topung langsung dari Jakarta yaitu Ustadz Abdurrahman. Bagi masyarakat silakan ikut pelatihan topung ini," ajaknya. (syam)