Aceh dan Jawa Barat Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga -->

Iklan Atas

Aceh dan Jawa Barat Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan untuk Warga

Senin, 06 Mei 2024

Daerah yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. 


Jakarta - Keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat mengakibatkan denda. Untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak, pemerintah daerah biasanya memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan.


Melalui program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat tidak akan dikenai denda. Mereka yang terlambat membayar pajak hanya perlu membayar pokok PKB.


Pada periode saat ini, beberapa wilayah telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan. Berikut daftar wilayah yang melaksanakan program tersebut, pada Sabtu (4/5/2024):


Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan sejak tanggal 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. Program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.


Dalam program ini, terdapat dua keringanan yang dapat dinikmati masyarakat, yaitu pembebasan pajak progresif dan denda PKB.


Masyarakat yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan perlu menyiapkan dokumen berupa STNK asli dan KTP asli sesuai dengan nama yang tertera di STNK.


Jawa Barat

Pemerintah Jawa Barat juga memberlakukan program untuk meringankan pembayaran pajak masyarakat. Bapenda Jabar memberlakukan diskon sebesar 10 persen untuk pembayaran PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.


Program diskon ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024. Namun, ada persyaratan untuk mendapatkan diskon tersebut, yaitu menggunakan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atas nama pribadi, STNK, dan Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) asli, serta pembayaran melalui QRIS, virtual account, atau debit EDC (GPN).


Selain itu, terdapat juga program diskon sebesar 10 persen untuk pajak kendaraan 5 tahunan, khusus kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran. Syaratnya meliputi reservasi di Sapawarga, KTP elektronik atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP, serta membawa kendaraan untuk pemeriksaan fisik.(BY)