![]() |
Iuran Tapera |
Jakarta - Apakah pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib ikut Tapera? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan peraturan mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Peraturan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Aturan ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, di mana pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Dana ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanannya setelah kepesertaan berakhir.
Lalu, apakah pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib ikut Tapera? Jawabannya adalah ya, pekerja yang sudah memiliki rumah tetap harus membayar iuran Tapera jika memenuhi kriteria sebagai peserta.
Besaran iuran peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau pendapatan bulanan pekerja. Untuk pekerja dengan pemberi kerja, iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. Sementara itu, untuk pekerja mandiri, besaran iuran ditanggung sepenuhnya oleh pekerja tersebut.
Berikut adalah kriteria peserta yang tidak wajib menjadi anggota Tapera:
Telah pensiun
Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
Peserta meninggal dunia
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Itulah informasi mengenai apakah pekerja yang sudah memiliki rumah tetap wajib ikut Tapera. Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan tersebut.(BY)