Calon Perorangan Bupati Dan Wabup Tidak Ada Yang Mendaftar Di KPU Padang Pariaman -->

Iklan Atas

Calon Perorangan Bupati Dan Wabup Tidak Ada Yang Mendaftar Di KPU Padang Pariaman

Senin, 13 Mei 2024

KPU Padang Pariaman saat sosialisasi calon perorangan Bupati dan wakil  Padang Pariaman di RM Samba Lado. Doc 






Padang Pariaman
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman umumkan sampai Minggu (12/05/2024) tidak ada satupun orang yang mendaftar atau yang menyerahkan berkas bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman jalur perseorangan.




Divisi Teknis KPU Padang Pariaman, Roza Mendes menuturkan sejak dibukanya pendaftaran bakal calon Bupati sejak tanggal 8-12 Mei 2024 tidak ada yang mendatangi helpdesk pencalonan di KPU Padang Pariaman untuk mendapatkan informasi pendaftaran, melakukan pendaftaran ataupun menyerahkan dokumen persyaratan dukungan.

"Pendaftaran jalur perorangan bupati sudah berakhir dan tidak ada peserta yang mendaftar di jalur perseorangan," kata Roza Mendes, saat diwawancarai. Senin (13/5/2024).

Ia mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 41 Ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota menjadi Undang-undang, dan peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2024.




"Dengan aturan tersebut KPU Padang Pariaman telah melaksanakan penerimaan penyerahan dokumen persyaratan dukungan pasang calon perseorangan bacalon bupati dan wabup Padang Pariaman pada pemilihan serentak tahun 2024," Sebut divisi teknis ini 



Diberitakan sebelumnya, komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Pariaman segera membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024. Untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8-12 Mei. 

"Kita buka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Padang Pariaman perseorangan selama lima hari mulai tanggal 8-12 Mei mendatang untuk penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon," kata Divisi Teknis, KPU Padang Pariaman Roza Mendes 


Meskipun penutupan penerimaan pemenuhan syarat dukungan minimal
pasangan calon perseorangan ini tanpa calon, kata Mendes lagi  kami tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah yang adil, transparan, dan demokratis.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung proses ini dan berpartisipasi dalam pemilihan yang akan datang untuk memilih pemimpin yang mampu mewakili aspirasi dan kebutuhan masyarakat Padang Pariaman," Harap Roza Mendes (Heri