Barang Bawaan Penumpang, Aturan Baru dalam Permendag 7/2024 -->

Iklan Atas

Barang Bawaan Penumpang, Aturan Baru dalam Permendag 7/2024

Rabu, 01 Mei 2024

Aturan Bawa Barang dari Luar Negeri.


Jakarta - Kebijakan tentang barang bawaan penumpang dari luar negeri mengalami perubahan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Kini, ada aturan baru yang harus dipatuhi oleh masyarakat yang akan membawa barang impor.


Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengumumkan bahwa Permendag 36/2023 telah mengalami revisi dan berubah menjadi Permendag 7/2024.


"Permendag ini telah saya tandatangani kemarin, bukan lagi Permendag 36, namun sudah direvisi," jelas Zulkifli.


Dalam Permendag 7/2024 disebutkan bahwa beberapa barang seperti premiks fortifikan atau bahan penolong tepung terigu, bahan baku industri, pelumas, dan sejenisnya tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang untuk diimpor.


Zulkifli menegaskan bahwa barang elektronik seperti komputer dan ponsel tetap akan dikenakan pembatasan impor, terutama untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.


Sementara untuk aturan mengenai barang bawaan penumpang luar negeri, akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK), terutama terkait dengan ketentuan barang yang bebas dari bea masuk dan pajak.


Untuk barang kiriman dari PMI, dalam Permendag 7/2024 tidak lagi diatur mengenai daftar jenis dan jumlah barang kiriman. Bagi barang kiriman dari PMI, nantinya tidak perlu lagi diatur secara spesifik mengenai jumlah dan jenisnya, asalkan mematuhi ketentuan nilai barang yang ditetapkan, yaitu USD1.500 per tahun per PMI.


"Harapannya dengan penjelasan pagi ini mengenai revisi Permendag 36, kita bisa mengatasi perbedaan pendapat, tidak ada hambatan baik dalam pengadaan bahan baku industri maupun dalam hal barang kiriman dari PMI dan sebagainya," ujar Zulkifli.(BY)