Berapa Biaya Pajak Bentley? Simak Rinciannya di Sini -->

Iklan Muba

Berapa Biaya Pajak Bentley? Simak Rinciannya di Sini

Selasa, 28 Mei 2024

Ilustrasi segini pajak mobil brently


Jakarta - Berikut biaya pajak mobil Bentley, salah satu mobil mewah yang dipasarkan di Indonesia. Bentley adalah merek terkenal asal Inggris.


Mobil Bentley, yang didirikan oleh W.O. Bentley pada tahun 1919, merupakan produk populer dari merek ini. Di Indonesia, Bentley telah hadir di jalanan tanah air selama bertahun-tahun. Berbagai model mobil dijual di Indonesia, termasuk sedan, sport utility vehicle (SUV), hingga coupe.


Namun, untuk memiliki mobil ini, Anda juga harus mempertimbangkan biaya pajaknya. Jadi, berapa besar pajaknya?


Biaya pajak mobil Bentley ternyata bisa mencapai ratusan juta rupiah. Berikut rinciannya:


Pajak Bentley Continental GT V8 S: Rp 960,49 Juta

Pajak Bentley Continental GT V8 Convertible: Rp 960,49 Juta

Pajak Bentley Continental GT: Belum Tersedia

Pajak Bentley Continental GT Speed: Rp 488,89 Juta

Pajak Bentley Continental GT Convertible: Rp 488,89 Juta

Pajak Bentley Continental GT Speed Convertible: Rp 960,49 Juta

Pajak Bentley Continental GT V8 S Convertible: Rp 960,49 Juta

Pajak Bentley Bentayga 6.0 L: Rp 1,1 Miliar

Pajak Bentley Flying Spur 4.0 L V8: Rp 1,07 Miliar

Pajak Bentley Flying Spur 6.0 L W12: Rp 1,18 Miliar

Mobil ini menggunakan bahan berkualitas tinggi pada jok, dashboard, dinding pintu, dan karpet. Salah satu fitur menarik adalah head unit yang bisa diputar sesuai keinginan pengemudi.


Selain itu, mobil ini dilengkapi mesin terbaru TSI W12 berkapasitas 6,0 liter dengan twin-turbocharged. Mesin ini mampu menghasilkan tenaga hingga 635 hp dan torsi puncak 900 Nm. Tenaga tersebut disalurkan ke empat roda melalui transmisi dual-clutch delapan percepatan.(BY)