![]() |
Ilustrasi KTP dipakai pinjol? |
Jakarta - Terdapat tiga cara untuk memeriksa apakah KTP Anda disalahgunakan oleh layanan pinjaman online (pinjol). Hal ini penting bagi para nasabah pinjaman online yang khawatir data pribadi mereka, termasuk KTP, digunakan secara tidak sah. Selain itu, beberapa orang juga memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi joki pinjaman online.
Berikut tiga cara untuk memeriksa apakah KTP Anda disalahgunakan oleh pinjol:
Aplikasi Cek KTP Online
Masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini memiliki tingkat akurasi sebesar 90%. Namun, disarankan untuk tidak menggunakannya terlalu sering guna menghindari potensi kebocoran data pribadi.
Menggunakan Layanan SLIK OJK
Buka https://idebku.ojk.go.id
Pilih menu "pendaftaran" pada halaman pertama
Klik "perseorangan" dan pilih "KTP" sebagai identitas debitur
Masukkan nomor KTP kemudian klik "Selanjutnya"
Isi data registrasi secara lengkap dan proses BI Checking
Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta
Tunggu hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran
Setelah mendapat nomor pendaftaran, lakukan BI Checking melalui status layanan
OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran
Mengunjungi Kantor OJK
Pemohon bisa datang langsung ke kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu:
Untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan KTP asli untuk WNI atau paspor untuk WNA. Jika diwakilkan, perlu membawa surat kuasa.
Untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri almarhum dengan menunjukkan KTP/Paspor asli, surat keterangan kematian asli, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan NPWP asli, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan jika diwakilkan, membawa surat kuasa.
OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung yang diajukan, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah terdaftar.(BY)