Cara Cek KTP Anda Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Panduan Lengkap -->

Iklan Atas

Cara Cek KTP Anda Dipakai Pinjol Tanpa Izin, Panduan Lengkap

Selasa, 28 Mei 2024

Ilustrasi KTP dipakai pinjol?


Jakarta - Terdapat tiga cara untuk memeriksa apakah KTP Anda disalahgunakan oleh layanan pinjaman online (pinjol). Hal ini penting bagi para nasabah pinjaman online yang khawatir data pribadi mereka, termasuk KTP, digunakan secara tidak sah. Selain itu, beberapa orang juga memanfaatkan situasi ini untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan menjadi joki pinjaman online.


Berikut tiga cara untuk memeriksa apakah KTP Anda disalahgunakan oleh pinjol:


Aplikasi Cek KTP Online


Masyarakat dapat menggunakan aplikasi resmi untuk mengecek KTP secara online. Aplikasi ini memiliki tingkat akurasi sebesar 90%. Namun, disarankan untuk tidak menggunakannya terlalu sering guna menghindari potensi kebocoran data pribadi.


Menggunakan Layanan SLIK OJK


Buka https://idebku.ojk.go.id

Pilih menu "pendaftaran" pada halaman pertama

Klik "perseorangan" dan pilih "KTP" sebagai identitas debitur

Masukkan nomor KTP kemudian klik "Selanjutnya"

Isi data registrasi secara lengkap dan proses BI Checking

Unggah file KTP dan foto diri sesuai instruksi yang diminta

Tunggu hingga OJK mengirimkan email berisi informasi nomor pendaftaran

Setelah mendapat nomor pendaftaran, lakukan BI Checking melalui status layanan

OJK akan memproses hasil BI Checking paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran

Mengunjungi Kantor OJK


Pemohon bisa datang langsung ke kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan, yaitu:


Untuk perseorangan: Fotokopi identitas diri dengan menunjukkan KTP asli untuk WNI atau paspor untuk WNA. Jika diwakilkan, perlu membawa surat kuasa.

Untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri almarhum dengan menunjukkan KTP/Paspor asli, surat keterangan kematian asli, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.

Untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan menunjukkan NPWP asli, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir, dan jika diwakilkan, membawa surat kuasa.

OJK akan melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung yang diajukan, dan hasilnya akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah terdaftar.(BY)