Gaji dan Tunjangan Menteri, Pengaturan dan Fasilitas dalam Kabinet Prabowo-Gibran -->

Iklan Atas

Gaji dan Tunjangan Menteri, Pengaturan dan Fasilitas dalam Kabinet Prabowo-Gibran

Senin, 13 Mei 2024

Wacana 40 Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran. 


Jakarta - Presiden terpilih, Prabowo Subianto, bersama wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka, sedang merancang susunan kabinet mereka.


Terdapat rencana untuk menambah jumlah kursi di kabinet dari 34 menjadi 40, dengan pengaturan gaji dan tunjangan yang telah ditetapkan.


Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan dalam pemerintahan baru Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Kementerian tersebut akan fokus pada masalah properti dan perkotaan.


Berikut adalah beberapa fakta menarik tentang struktur kabinet Prabowo-Gibran:


Respons dari Presiden Jokowi

Presiden Jokowi juga ikut memberikan tanggapan terhadap hal tersebut. Namun, menurutnya, semua pihak sebaiknya menanyakan langsung kepada presiden terpilih, Prabowo Subianto.


Pengaturan Gaji dan Tunjangan

Gaji menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, dengan besaran Rp5.040.000 per bulan. Selain gaji, terdapat juga tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001, mencapai Rp13.608.000 per bulan.


Fasilitas yang Diperoleh

Selain gaji dan tunjangan, menteri juga akan mendapatkan fasilitas seperti jaminan kesehatan, mobil dinas berplat RI dengan pengawalan VIP, rumah dinas, serta dana operasional sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3 Tahun 2006.


Usulan Pembentukan Kementerian Baru

Apindo mengharapkan pembentukan Kementerian Perumahan dan Perkotaan untuk menangani masalah properti dan perkotaan.


Program Tiga Juta Rumah

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyambut baik program tiga juta rumah yang diusung oleh presiden terpilih Prabowo Subianto dan wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029. Program ini dianggap sebagai upaya yang mendukung kebutuhan dasar masyarakat.(BY)