IKN, Izin Kepemilikan Tanah Diperbolehkan, Menteri Bappenas Ungkap -->

Iklan Atas

IKN, Izin Kepemilikan Tanah Diperbolehkan, Menteri Bappenas Ungkap

Senin, 06 Mei 2024

Tanah di IKN Nusantara


Fajarsumbar.id - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa, mengungkapkan bahwa hak atas tanah dalam bentuk kepemilikan diperbolehkan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur.


"Saat Jumat lalu, Presiden (Joko Widodo) bertanya kepada kami mengenai izin kepemilikan tanah di Ibu Kota Nusantara. Saya memberitahu beliau bahwa itu sangat memungkinkan dan diperbolehkan," katanya dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2024 yang dilaporkan oleh Antara pada Senin (6/5/2024).


Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN, dijelaskan sejumlah pasal yang mengizinkan kepemilikan tanah di IKN. Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 15A Ayat 1, 5, 6, 8, 9, dan lainnya.


"Jadi, izin kepemilikan tanah dalam bentuk hak milik itu diperbolehkan," tambah Suharso.


Selain itu, dia juga menyampaikan kemajuan pembangunan IKN sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Indonesia per tanggal 25 April 2024, yang telah mencapai kemajuan sebesar 80,82 persen dari target pembangunan tahap pertama. Fokus utama pembangunan adalah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).


Beberapa fokus pembangunan pada tahap pertama termasuk Kawasan Istana Negara dan Lapangan Upacara yang mencapai progres 60,54%, Kawasan Istana Presiden 80,95%, Gedung Kementerian Koordinator 49,56%, Rumah Tapak Jabatan Menteri 85,78%, serta Rumah Susun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Personil Pertahanan dan Keamanan 33,88%.


Pembangunan lainnya meliputi infrastruktur sumber daya air, jaringan jalan akses utama (termasuk jalan tol) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), jaringan listrik dan telekomunikasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta fasilitas dasar seperti rumah sakit dan sekolah internasional, serta sarana olahraga yang didukung oleh kontribusi aktif dari para pengusaha dan sektor swasta dalam negeri.


Otorita IKN melaporkan bahwa total komitmen investasi untuk pembangunan IKN terus meningkat, dengan total mencapai Rp49,6 triliun yang ditunjukkan melalui lima kali pelaksanaan groundbreaking oleh Presiden Joko Widodo.


"Mengingat kemajuan pembangunan ini, kami yakin bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara akan sesuai dengan rencana yang telah diatur oleh undang-undang. Kementerian Bappenas akan terus mengawal kelanjutan perencanaan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara, serta mendorong pengembangan daerah sekitarnya sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional yang tertuang dalam dokumen perencanaan jangka panjang sebagai panduan bagi pemerintah mendatang," ungkap Menteri PPN.(BY)