Kontribusi Serikat Pekerja dalam Mengelola Kebijakan Energi Negara -->

Iklan Muba

Kontribusi Serikat Pekerja dalam Mengelola Kebijakan Energi Negara

Sabtu, 04 Mei 2024

Ilustrasi RI Percepat Transisi Energi


Jakarta - Serikat pekerja memiliki peran penting dalam mengatur kebijakan transisi energi di Indonesia dengan memastikan bahwa negara yang mengendalikan prosesnya.


Menurut Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali, saat ini baik secara regulasi maupun kapasitas, baik daerah maupun nasional belum sepenuhnya siap untuk transisi energi. Dia juga menekankan bahwa transisi energi harus memperhitungkan dampak sosial, ekonomi, dan kesehatan masyarakat.


Transisi energi harus mempertimbangkan kedaulatan energi agar tidak terlalu bergantung pada teknologi dan utang asing. Pendekatan yang adil dan demokratis harus melibatkan semua pihak terkait, termasuk pemerintah, industri, serikat pekerja, masyarakat adat, dan masyarakat sipil.


Abrar Ali menegaskan bahwa transisi energi harus sesuai dengan konstitusi, yang menetapkan bahwa energi harus dikelola oleh negara untuk kepentingan masyarakat. Ini berarti kebijakan transisi energi harus memastikan akses energi yang adil, terjangkau, dan lingkungan yang berkelanjutan.


Dia mengingatkan bahwa serikat pekerja memiliki posisi strategis dalam menjaga hak konstitusional warga negara terkait ketenagalistrikan, seperti yang diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.


Dalam menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day 2024, Abrar Ali juga menyampaikan apresiasi terhadap pernyataan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo tentang tantangan dalam transisi energi di Indonesia, termasuk ketidaktersambungan jaringan antarpulau dan sub sistem kelistrikan yang terpisah.


Dia menyatakan kesiapannya untuk mendukung dan mengawal agar transisi energi menjadi tanggung jawab negara atau pemerintah, dengan PT PLN (Persero) bertindak sebagai pelaksana atau operatornya.


Abrar Ali juga menyayangkan bahwa hingga saat ini belum ada roadmap ketenagakerjaan untuk Just Energy Transition, yang seharusnya melibatkan pekerja yang paling terdampak sebagai kelompok pertama yang terlibat.(BY)