KPU: Pilkada Sawahlunto Tanpa Calon Perseorangan -->

Iklan Atas

KPU: Pilkada Sawahlunto Tanpa Calon Perseorangan

Senin, 13 Mei 2024
Ketua KPU Hamdani menyerahkan berkas kepada Pj Wali Kota Sawahlunto Fauzan Hasan saat menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Sawahlunto Periode 2024-2029. (foto anton


Sawahlunto, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sawahlunto resmi menyatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tanpa calon perseorangan. 


Hal tersebut dinyatakan Ketua KPU Sawahlunto Hamdani melalui Pers Release KPU Kota Sawahlunto terkait penerimaan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota dalam pemilihan serentak tahun 2024.


"Tidak terdapat pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota dalam pemiliihan serentak tahun 2024 di Kota Sawahlunto," ujarnya sebagimana pers release yang diterima media, Senin (13/5/2024). 


Hari Minggu (12/5/2024) merupakan hari terakhir batas waktu pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota. 


KPU Kota Sawahlunto telah melaksanakan tiap prosedur sesuai dengan tahapan dan peraturan yang berlaku. 


"Hingga pukul 23.59 WIB, maka dapat kami sampaikan bahwa tidak terdapat pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Wallikota dan Wakil Walikota yang mendaftar pada KPU Kota Sawahlunto," sambungnya. 


Hal ini telah dituangkan pada Berita Acara Nomor 113/PL.02.2-BA/1373/2/2024 tentang Rekapitulasi Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto tahun 2024.


Dengan demikian KPU Kota Sawahlunto telah menutup penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sawahlunto yang telah dibuka sejak tanggal 8 Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku. (rel/ton