KPU Sumbar, Ory Sativa: 2 Mei Besok, DPRD 17 Kota Dan Kabupaten Ditetapkan -->

Iklan Atas

KPU Sumbar, Ory Sativa: 2 Mei Besok, DPRD 17 Kota Dan Kabupaten Ditetapkan

Rabu, 01 Mei 2024

Komisioner KPU Sumbar, TK. Ory Sativa Syakhban, S.Pd.I. Doc




Padang
- Berdasarkan surat dari Mahkamah Konstitusi nomor 2384/HP.10.04/04/2024 tanggal 29 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat beberkan bahwa tidak ada permohonan sengketa yang diterima. 


Oleh sebab, itu paling lambat tanggal 2 Mei 2024 KPU di 17 Kab dan Kota di Sumbar harus menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk DPRD Kab dan Kota mereka masing-masing. Ujar Ory Sativa Syakban, divisi teknis penyelenggara KPU Sumbar. Rabu (1/05/2024) 



Ia menerangkan, merujuk kepada ketentuan Pasal 22 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan paslon terpilih, perolehan kursi dan calon terpilih telah di atur. 



Bahwa penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPRD Kab dan Kota dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu. 



"Paling lambat 3 Hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHP anggota DPRD Kabupaten dan Kota," Ujar Ory 


Namun, kata dia lagi untuk Kabupaten Dharmasraya dan Solok, penetapan Perolehan kursi dan calon terpilih dilaksanakan paling lambat 3 Hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara Nasional pasca putusan MK.


Hal tersebut juga berlaku untuk penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengingat adanya sengketa hasil pemilih dengan lokus daerah pemilihan sumatera Barat 4 yang diajukan oleh PDI Perjuangan. Terang, Ory Sativa Syakban Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumbar ini (Heri