KPU Tanah Datar Sosialisasikan Calon Perseorangan Pilkada 2024, Harus Mendapatkan 23.803 Dukungan -->

Iklan Atas

KPU Tanah Datar Sosialisasikan Calon Perseorangan Pilkada 2024, Harus Mendapatkan 23.803 Dukungan

Jumat, 03 Mei 2024

Ketua KPU Tanah Datar membuka Sosialisasi calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024, di Hotel Pagaruyung Batusangkar

 

Tanah Datar, fajarsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, menyelenggarakan Sosialisasi Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pemilihan tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Pagaruyung Batusangkar, Jum'at (3/5/24) malam.


Kegiatan sosialisasi tersebut, dihadiri perwakilan dari Bawaslu Tanah Datar, Badan Kesbangpol, Dinas Kominfo, Pengurus Partai Politik, ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media cetak, online dan elektronik.


Ketua KPU Tanah Datar Dicky Andrika yang membuka langsung Sosialisasi Calon Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanah Datar pada Pemilihan tahun 2024 sampaikan, bahwa hari ini kita mengadakan sosialisasi calon perseorangan, agar masyarakat yang ingin maju untuk calon Bupati dan Wakil Bupati lewat jalur perseorangan atau independen, sudah bisa melakukan tahapan yang sudah ditentukan KPU.


"Bagi masyarakat yang betul-betul ingin mencalonkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perseorangan, bisa datang ke KPU Tanah Datar untuk mendapatkan informasi secara detail," ungkapnya.


Komisioner KPU Gusriyono, Divisi Teknik Penyelenggaraan Pemilu, menjelaskan, KPU Tanah Datar telah menetapkan syarat calon perseorangan dalam Pilkada 2024, salah satunya dukungan sebanyak 23.803 orang atau 8,5% dari DPT Tanah Datar.


"Masyarakat yang akan maju sebagai calon independen atau perseorangan, harus memenuhi dukungan 23.803 orang dari 280.032 jumlah penduduk Tanah Datar yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024," jelasnya.


Gusriyono tambahkan, syarat dukungan 8,5% itu sebarannya ditetapkan minimal 50+1% dari 14 jumlah kecamatan di Kabupaten Tanah Datar. Dengan demikian, sebaran dukungan calon perseorangan atau independen minimal 8 kecamatan.


Terakhir Gusriyono sampaikan, adapun tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 untuk calon perseorangan yaitu, pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan, 5 Mei-19 Agustus, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24-26 Agustus, pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon 22 September 2024.


"Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye 25 September- 23 November dan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 27 November 2024," pungkasnya. (F12)