Langkah Berani Pemerintah, BPJS Kesehatan Beralih ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) -->

Iklan Atas

Langkah Berani Pemerintah, BPJS Kesehatan Beralih ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Rabu, 15 Mei 2024

Segini Iuran Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus Diganti KRIS.


Jakarta - Pemerintah telah mengambil keputusan penting terkait BPJS Kesehatan dengan mengganti sistem kelas yang ada dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan.


Penerapan sistem KRIS akan berlaku di semua rumah sakit yang bermitra dengan BPJS secara serentak mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2025.


Namun, keputusan ini juga menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai besaran iuran yang baru.


Meskipun keputusan tentang sistem baru telah diumumkan, besaran iuran untuk KRIS belum dipublikasikan secara detail. Kabarnya, pemerintah akan berupaya menyesuaikan iuran dengan kondisi keuangan masyarakat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor lainnya.


BPJS Kesehatan berencana untuk menyampaikan informasi lebih lanjut mengenai besaran iuran KRIS tiga bulan sebelum sistem baru ini diberlakukan.


Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan untuk kelas 1, 2, dan 3 masih mengacu pada ketentuan sebelumnya, dengan rincian sebagai berikut:


Kelas I (Rp150.000 per bulan)

Kelas II (Rp100.000 per bulan)

Kelas III (Rp42.000 per bulan, namun setiap peserta kelas ini menerima subsidi sebesar Rp7.000 dari pemerintah, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000 per bulan).(BY)