Mendag, Pertamina dan ESDM Harus Awasi Elpiji 3 Kg yang Dikurangi -->

Iklan Atas

Mendag, Pertamina dan ESDM Harus Awasi Elpiji 3 Kg yang Dikurangi

Sabtu, 25 Mei 2024

Gas Elpiji 3 Kg Tidak Boleh Dijual karena Isinya Tidak Sesuai. 


Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan PT Pertamina (Persero) dan Kementerian ESDM untuk mengawasi pelaku usaha yang mengurangi isi gas elpiji 3 kg. Ditemukan gas elpiji yang seharusnya berisi 3 kg dikurangi hingga 700 gram.


"Ini menjadi perhatian bagi Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal harus diingatkan. Jika tidak mengindahkan, izinnya harus dicabut, karena itu aturan yang berlaku. Peringatkan sekali, jika tidak diindahkan, izinnya harus dicabut," kata Zulhas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).


Mendag menemukan 11 SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) yang mengurangi takaran isi gas 3 kg. Beberapa di antaranya merupakan distributor untuk wilayah Jabodetabek.


Menurutnya, agen pengisian tabung gas yang curang dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2), berupa teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.


"Kami akan memberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Jika tidak diindahkan hingga dua kali, dan tidak ada tindak lanjut, izinnya akan dicabut," tambah Zulhas.


Zulhas memperkirakan kerugian akibat pengurangan gas elpiji ini mencapai sekitar Rp2 miliar per tahun untuk setiap SPPBE yang terbukti melakukan kecurangan. Jadi, total potensi kerugian dari 11 SPPBE tersebut bisa mencapai Rp22 miliar per tahun.


"Saya berharap informasi ini disebarluaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini menghentikan praktik curang yang merugikan masyarakat," tutupnya.(des)