Menteri Ketenagakerjaan Tolak Upah Rendah dan PHK Sepihak, Komitmen untuk Kesejahteraan Pekerja -->

Iklan Muba

Menteri Ketenagakerjaan Tolak Upah Rendah dan PHK Sepihak, Komitmen untuk Kesejahteraan Pekerja

Rabu, 01 Mei 2024

Menaker tolak upah murah buruh


Fajarsumbar.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyuarakan keselarasannya dengan para pekerja mengenai isu upah. Ia menegaskan penolakannya terhadap praktik memberikan upah rendah kepada pekerja, menganggapnya sebagai indikator kesejahteraan yang penting dan berdampak pada produktivitas.


"Saya sangat mendukung aspirasi para pekerja. Kami di Kemnaker sepakat menolak praktik memberikan upah rendah," ujar Ida Fauziyah saat memperingati Hari Buruh di Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (5/1/2024).


Selain upah rendah, Ida Fauziyah juga menentang tindakan PHK sepihak yang masih menjadi masalah serius di kalangan pekerja, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca pandemi dan ketegangan geopolitik.


"Kami juga menolak PHK sepihak dan kami ingin mewujudkan hal itu melalui penerapan Kepmen Hubungan Industrial Pancasila. Kami mengharapkan semua serikat pekerja dan manajemen perusahaan mematuhi prinsip-prinsip hubungan industrial Pancasila," tambahnya.


Menurutnya, Kepmen Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila memberikan panduan bagi perusahaan untuk membangun hubungan industrial yang harmonis dengan para pekerja.


Lebih lanjut, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa Kepmenaker tersebut mencakup enam prinsip dan dua asas dalam membangun hubungan industrial yang baik.


Keenam prinsip hubungan industrial Pancasila tersebut antara lain, mengedepankan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja, masyarakat, dan pemerintah; kerjasama antara pekerja dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan; hubungan fungsional dan pembagian tugas; falsafah kekeluargaan; menciptakan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja; serta peningkatan kesejahteraan.


Adapun dua asas dalam hubungan industrial Pancasila, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong, serta asas musyawarah untuk mufakat dengan enam sub-asas kekeluargaan dan gotong royong.


"Saya yakin tuntutan para pekerja bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, seperti tuntutan akan upah rendah dan PHK sepihak," tegas Ida.


Sebagai informasi tambahan, ada sembilan isu umum yang diangkat oleh serikat buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional ini. Antara lain:


Kembali pada konsep upah minimum yang rendah.

Outsourcing seumur hidup.

Kontrak berulang-ulang yang tidak jelas.

Pesangon yang minim.

Kemudahan dalam melakukan PHK.

Jam kerja yang fleksibel.

Pengaturan cuti yang tidak jelas.

Ketenagakerjaan asing.

Penghapusan beberapa sanksi pidana dari UU Nomor 13 Tahun 2003 dalam omnibus law cipta kerja.(BY)