Pelanggaran Aturan, Paytren Kehilangan Izin Usaha dari OJK -->

Iklan Atas

Pelanggaran Aturan, Paytren Kehilangan Izin Usaha dari OJK

Selasa, 14 Mei 2024

Izin Usaha Paytren Milik Yusuf Mansur Dicabut.


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren. Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut mengungkap adanya pelanggaran terhadap peraturan di bidang pasar modal.


Pemilik Paytren, Ustaz Yusuf Mansur, menyatakan menerima keputusan OJK tersebut dengan ikhlas. Ia mengungkapkan bahwa selama ini dirinya telah berusaha keras untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat melalui Paytren.


"Ridha, insya Allah. Sudah memperjuangkan yang terbaik juga, dengan izin Allah, sudah maksimal di kerja dan usaha," kata Yusuf Mansur saat dihubungi IDX Channel pada Selasa (14/5/2024).


Menanggapi pencabutan izin usaha Paytren, Yusuf Mansur menyatakan bahwa tujuannya mendirikan Paytren adalah untuk memajukan ekonomi masyarakat dan mendorong ekonomi syariah. Ia berharap agar usahanya ini dapat menjadi amal jariyah.


"Bagaimana niatnya, kan niat saya sudah dicatat Allah. Semoga Allah mengampuni saya dan kawan-kawan semua, lalu memberikan kesempatan lagi di kemudian hari dalam keadaan lebih baik," ujar Yusuf.


Yusuf Mansur juga menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi dana nasabah yang tersimpan di Paytren. Ia mengaku sudah tidak memiliki utang terkait dana investasi masyarakat.


Selain itu, Yusuf Mansur juga berterima kasih kepada OJK karena telah memberikan kesempatan kepadanya untuk mendirikan usaha tersebut. Ia berharap pihak regulator tetap mendukung ide-ide usahanya di masa depan.


"Saya siap belajar terus untuk eksekusi yang lebih baik ke depannya. Maafin saya," tutur Yusuf.


Sebagai informasi, OJK mencabut izin usaha Paytren karena sejumlah pelanggaran, termasuk tidak memiliki kantor operasional, tidak memiliki pegawai yang memadai untuk menjalankan fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu, tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, serta tidak memiliki Komisaris Independen.


Selain itu, Paytren juga gagal memenuhi persyaratan fungsi manajer investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak periode pelaporan Oktober 2022.(BY)