Pemko Padang Larang Pedagang Mainan di Pantai, Penindakan akan Dilakukan -->

Iklan Atas

Pemko Padang Larang Pedagang Mainan di Pantai, Penindakan akan Dilakukan

Jumat, 24 Mei 2024

Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Padang menyurati seluruh pedagang yang berjualan di bibir Pantai Padang untuk tidak berjualan dan beraktivitas di kawasan yang dilarang. 


Padang - Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Dinas Pariwisata (Dispar) telah mengirim surat kepada para pedagang yang berjualan dan menyewakan mainan di Pantai Padang pada Kamis (23/5/2024) sore.


Surat edaran ini dikeluarkan oleh Dispar dengan nomor 500.13.2.4/219/Dispar-pdg/2024 pada tanggal 22 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Kepala Dispar Kota Padang, Yudi Indra Syani.


Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran (SE) Wali Kota Padang nomor 500.13.1/340 tahun 2024 tentang Optimalisasi Daya Tarik Wisata Pantai Padang.


Dalam SE tersebut, setiap orang di sepanjang Pantai Padang dilarang melakukan perbuatan yang merusak, mengganggu, atau mengubah bentuk fungsi jalur hijau, taman, fasilitas umum, beserta kelengkapannya.


Orang-orang juga dilarang melakukan usaha di sepanjang Pantai Padang, kecuali yang telah diizinkan oleh pemerintah daerah.


“Pedagang diminta untuk tidak melakukan aktivitas berjualan dan menyewakan peralatan mainan di Pantai Padang, kecuali di tempat yang sudah ditentukan,” ujar Yudi melalui keterangan tertulis.


Jika larangan ini tidak diindahkan, pedagang akan ditertibkan oleh tim gabungan objek wisata Pantai Padang dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


“Para pelanggar bisa dikenakan sanksi sesuai Perda Kota Padang nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kami juga meminta masyarakat dan pengunjung Pantai Padang untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya,” tambahnya.(des)