Pengemudi Wajib Tahu, Aturan dan Sanksi Pembayaran Tol Tanpa Henti -->

Iklan Atas

Pengemudi Wajib Tahu, Aturan dan Sanksi Pembayaran Tol Tanpa Henti

Minggu, 26 Mei 2024

Aturan Bayar Tol Tanpa Henti Diterbitkan.


Jakarta - Pengemudi perlu mengetahui sanksi yang berlaku jika tidak melakukan pembayaran tol secara non tunai, tanpa sentuhan, dan tanpa henti, yang dikenal sebagai Multi Lane Free Flow (MLFF). Sanksi tersebut mencakup pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta denda administratif.


Aturan ini diterapkan setelah pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai sistem pembayaran tol non tunai, tanpa sentuhan, dan tanpa henti. Pemerintah telah menetapkan penggunaan aplikasi untuk pembayaran tol. Dengan demikian, palang di gardu tol akan dihapus karena pengemudi tidak perlu lagi berhenti untuk melakukan transaksi di gerbang tol.


Dasar hukum untuk penyelenggaraan sistem transaksi tol tanpa sentuhan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.


Menurut Pasal 65 ayat (3) PP 23/2024, pengguna jalan tol wajib membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan jalan tol, dan pengembangan jaringan jalan tol.


Pada Bab IX tentang Hak dan Kewajiban Pengguna dan Badan Usaha Jalan Tol, juga diatur tentang sanksi yang akan dikenakan kepada pengguna jalan tol yang melanggar atau tidak melakukan transaksi pada sistem MLFF.


Pasal 105 ayat (2) menyebutkan bahwa saat sistem teknologi tanpa sentuhan telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraannya melalui aplikasi sistem teknologi non tunai, tanpa sentuhan, dan tanpa henti yang disetujui oleh Menteri.


Jika sistem tanpa sentuhan telah diterapkan dan pengemudi tidak melakukan transaksi melalui aplikasi tersebut, maka mereka akan dikenakan sanksi berupa denda administratif bertingkat.


Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran dalam waktu 2x24 jam setelah menerima pemberitahuan pelanggaran.


Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam waktu 10x24 jam setelah menerima pemberitahuan pelanggaran.


Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif tol yang harus dibayar dan pemblokiran STNK jika pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam waktu lebih dari 10x24 jam setelah menerima pemberitahuan pelanggaran.(BY)