Perjuangan SLB Mendapatkan Alat Belajar dari Korea Selatan, Kisah Ditahan Bea Cukai -->

Iklan Atas

Perjuangan SLB Mendapatkan Alat Belajar dari Korea Selatan, Kisah Ditahan Bea Cukai

Sabtu, 04 Mei 2024
Bea Cukai serahkan alat bantu belajar SLB yang ditahan sejak 2022


Jakarta - Kasus penahanan alat pembelajaran SLB oleh Bea Cukai telah menarik perhatian publik. Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah mengembalikan alat tersebut kepada pihak terkait setelah menjadi viral di media sosial.


Kasus penahanan alat pembelajaran SLB ini pertama kali mencuat di media sosial melalui unggahan dari salah satu pihak SLB. Dalam unggahannya, terlihat tagihan bea masuk yang besar yang harus dibayarkan oleh pihak SLB tersebut.


Menteri Keuangan Sri Mulyani turut campur tangan dalam penyelesaian kasus ini. Melalui rapat koordinasi bersama pimpinan Bea Cukai, Sri Mulyani memerintahkan agar Bea Cukai segera menyelesaikan permasalahan ini. Alat tersebut akhirnya dikembalikan pada hari Senin (29/4/2024).


"Kami telah mengembalikan alat tersebut, dan kami berhasil menetapkan pembebasan bea masuk untuk keyboard braille SLB," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Media Briefing Terkait Kewenangan Bea Cukai Dalam Proses Impor Barang Kiriman di Tangerang, Banten.


Berikut adalah fakta-fakta terkait alat pembelajaran SLB yang ditahan oleh Bea Cukai:


Alat Pembelajaran Hibah dari Korea Selatan

Pihak SLB mengakui bahwa alat tersebut belum tersedia di Indonesia, sehingga mereka menerima hibah dari Korea Selatan. OHFA Tech Korea Selatan memberikan 20 unit alat bantu pembelajaran bagi tunanetra kepada SLB-A Pembina Tingkat Nasional.


Ditahan oleh Bea Cukai Sejak 2022

Alat pembelajaran SLB ini pertama kali tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Namun, pihak SLB tidak melanjutkan proses impor karena besarnya bea masuk yang mencapai ratusan juta. Alat tersebut kemudian ditahan oleh Bea Cukai selama 1 tahun 4 bulan dengan status Barang Tidak Dikuasai (BTD).


Alasan Penahanan

Ketika tiba di Indonesia, status alat tersebut adalah barang kiriman bukan barang hibah. Oleh karena itu, dikenakan bea masuk sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Dari Luar Negeri.


"Ketika masuk ke Indonesia, statusnya adalah barang kiriman, sehingga dikenakan tarif sesuai dengan status barang kiriman," jelas Askolani.


Peraturan tentang Barang Hibah

Alat SLB tersebut sebenarnya merupakan barang hibah dan sesuai dengan PMK 200/PMK.04/2019, barang hibah yang masuk ke Indonesia seharusnya bebas bea masuk.


Setelah mengetahui bahwa alat tersebut adalah barang hibah, pemerintah melalui DJBC memberikan keringanan dengan membebaskan bea masuk untuk alat tersebut. DJBC juga telah memberitahu pihak SLB mengenai dokumen yang diperlukan untuk pengambilan barang tersebut.(BY)