Pertamina Berikan Teguran, Ancaman Pencabutan Izin Usaha SPBE Menggema -->

Iklan Atas

Pertamina Berikan Teguran, Ancaman Pencabutan Izin Usaha SPBE Menggema

Senin, 27 Mei 2024

Gas Elpiji 3 Kg


Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) berencana mencabut izin operasional bagi 12 stasiun pengisian bulk elpiji (SPBE) karena ditemukan pengurangan isi tabung elpiji 3 kilogram (kg) yang disubsidi.


Pada saat ini, PT Pertamina (Persero) melalui anak perusahaannya, Pertamina Patra Niaga, baru memberikan sanksi administratif.


Mars Ega Legowo Putra, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, menjelaskan bahwa sanksi administratif akan diberikan secara bertahap. Namun, jika teguran tidak diindahkan oleh pelaku usaha, maka sanksi yang lebih berat akan diberlakukan, yaitu pencabutan izin usaha.


"Dengan memberikan surat teguran, kami berharap agar para pengusaha SPBE segera mengambil tindakan atas temuan-temuan dari pemeriksaan," kata Mars Ega seperti yang dilaporkan oleh MNC Portal pada Minggu (26/5/2024).


"Jika tidak ada perubahan, sanksi yang lebih berat akan diberlakukan, bahkan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus terjadi," tambahnya.


Menurutnya, sanksi untuk pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang mungkin dikenakan kepada pelaku usaha meliputi sanksi administratif secara bertahap hingga pencabutan izin usaha.


Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang juga menyatakan pendapat yang sejalan, bahwa tindakan Pertamina yang memberikan sanksi secara tertulis merupakan langkah yang tepat. Dia menegaskan bahwa sanksi bisa diperluas hingga pencabutan izin usaha jika pelaku usaha terus melakukan kecurangan.


"Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif. Kami memberikan teguran tertulis terlebih dahulu. Jika tidak ada tindak lanjut, sanksinya dapat diperluas hingga pencabutan izin usaha," jelasnya.


Adapun, 12 SPBE yang diberikan sanksi tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung, dan Cimahi.(BY)