PP Baru, IUPK Freeport Indonesia Diperpanjang, Saham Pemerintah Bertambah -->

Iklan Atas

PP Baru, IUPK Freeport Indonesia Diperpanjang, Saham Pemerintah Bertambah

Jumat, 31 Mei 2024

Jokowi Perpanjang Izin Freeport hingga Cadangan Habis


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


Melalui peraturan ini, Jokowi secara resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia hingga akhir umur cadangan tambang perusahaan. Namun, Freeport harus memberikan tambahan saham sebesar 10% kepada Pemerintah Indonesia, sehingga total kepemilikan Indonesia di PT Freeport Indonesia menjadi 61% dari sebelumnya 51%.


Ketentuan mengenai perpanjangan IUPK Freeport tercantum dalam Pasal 195A dan 195B PP tersebut, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan berlaku efektif mulai 30 Mei 2024.


Pasal 195A menyatakan bahwa IUPK Operasi Produksi yang dimaksud dalam Pasal 195 adalah IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.


Pasal 195B Ayat 1 menjelaskan bahwa IUPK Operasi Produksi yang merupakan perubahan dari KK sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diberikan perpanjangan setelah memenuhi kriteria berikut:


a. memiliki fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian terintegrasi dalam negeri;


b. memiliki ketersediaan cadangan untuk memenuhi kebutuhan operasional fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;


c. sahamnya telah dimiliki minimal 51% oleh pihak Indonesia;


d. telah melakukan perjanjian jual beli saham baru sebesar minimal 10% kepada BUMN;


e. mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara; dan


f. memiliki komitmen investasi baru minimal dalam bentuk:


kegiatan eksplorasi lanjutan; dan


peningkatan kapasitas fasilitas pemurnian yang disetujui oleh Menteri.


Perpanjangan IUPK diberikan selama cadangan masih tersedia dan dievaluasi setiap 10 tahun. Permohonan perpanjangan harus diajukan kepada Menteri paling lambat satu tahun sebelum izin berakhir, sesuai Pasal 195B Ayat 2 dan 3.


Permohonan perpanjangan harus dilengkapi dengan dokumen berikut:


a. surat permohonan;


b. peta dan batas koordinat wilayah;


c. bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi tiga tahun terakhir;


d. laporan kegiatan Operasi Produksi sampai dengan permohonan perpanjangan;


e. laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;


f. RKAB; dan


g. neraca sumber daya dan cadangan.


Menteri akan memberikan persetujuan perpanjangan izin berdasarkan evaluasi pemenuhan kriteria dan persyaratan serta kinerja Operasi Produksi sebelum izin berakhir. Menteri juga berhak menolak permohonan perpanjangan jika kriteria dan persyaratan tidak terpenuhi, dengan penjelasan alasan penolakan sebelum izin berakhir, seperti diatur dalam Pasal 195B Ayat 6 dan 7.(BY)