Profil Kemal Redindo, Dari Jabatan Pemerintahan hingga Kasus Korupsi -->

Iklan Atas

Profil Kemal Redindo, Dari Jabatan Pemerintahan hingga Kasus Korupsi

Kamis, 16 Mei 2024

Anak dari Syahrul Yasin Limpo. 


Jakarta – Nama Kemal Redindo terseret dalam kasus korupsi mantan Menteri Pertanian. Salah satu tindakannya adalah meminta Rp111 juta kepada pejabat Eselon 1 untuk membayar aksesori mobil.


Kasus ini bermula dari kesaksian Kepala Bagian Umum Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Sukim Supandi, yang mengungkapkan bahwa ia meminjami Syahrul Yasim Limpo (SYL) uang sebesar Rp200 juta. Uang ini digunakan SYL untuk merenovasi kamar anaknya, Kemal Redindo.


Hal ini terungkap setelah Sukim memberikan kesaksian dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024). Pernyataan ini memicu rasa penasaran warganet tentang siapa Kemal Redindo.


Menurut informasi yang ada, Kemal saat ini bekerja di sektor pemerintahan. Ia pernah berdinas di beberapa instansi di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan.


Pada tahun 2017, Kemal menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Gowa. Kemudian, ia diangkat menjadi Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulsel.


Saat ini, Kemal menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sulawesi Selatan sejak 3 Januari 2022, menggantikan kepala dinas yang telah pensiun.


Selain itu, Kemal juga menjabat sebagai Ketua DPW Pengurus Perhimpunan Penyuluh Pertanian Indonesia (Perhiptani) Sulsel untuk periode 2022-2027.


Sebelum menjadi ketua, Kemal pernah menjadi Sekretaris di Dinas Pariwisata Sulsel dan dipindahkan ke Dinas Ketahanan Pangan sebagai sekretaris sejak Desember 2021.


Ia juga pernah mengikuti lelang jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Sulsel untuk posisi Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Sulsel, namun hanya lolos administrasi untuk jabatan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa karena posisi lain yang diincarnya tidak memenuhi syarat.(BY)