RP2B, Langkah Strategis OJK untuk Pengembangan BPR dan BPRS -->

Iklan Muba

RP2B, Langkah Strategis OJK untuk Pengembangan BPR dan BPRS

Selasa, 21 Mei 2024

OJK terbitkan roadmap BPR-BPRS


Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR-BPRS (RP2B) untuk periode 2024-2027. Peta jalan ini berfokus pada pengembangan dan penguatan struktural industri.


RP2B ini dirancang untuk menghadapi kondisi dan tantangan yang akan dihadapi oleh industri BPR dan BPRS di masa depan.


“Esensi utama RP2B adalah penguatan permodalan, konsolidasi, dan perbaikan tata kelola,” kata Kepala Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, pada Senin (20/5/2024).


RP2B memiliki empat pilar utama, yaitu penguatan struktur dan daya saing, akselerasi digitalisasi BPR dan BPRS, penguatan peran BPR dan BPRS di wilayahnya, serta penguatan regulasi, perizinan, dan pengawasan.


Peta jalan ini didukung oleh empat perangkat pendukung: kepemimpinan dan manajemen perubahan, kuantitas dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur Teknologi Informasi, serta kolaborasi dan kerjasama sektoral/interdep.


Strategi penguatan dan pengembangan jangka pendek selama empat tahun ke depan ini memerlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak, termasuk industri dan asosiasi BPR dan BPRS, OJK, kementerian/lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan.


Ini merupakan komitmen bersama untuk membangun, menguatkan, dan mengembangkan BPR dan BPRS guna mencapai tujuan yang diinginkan serta meningkatkan inklusi dan akses keuangan bagi seluruh rakyat Indonesia, termasuk pelaku UMKM.


“Kami ingin menekankan komitmen kuat dari OJK dan dukungan dari semua pemangku kepentingan,” jelas Mahendra.


“Kita akan melihat bagaimana kolaborasi, sinergi, dan komitmen dari bank umum dalam mendukung peningkatan kapasitas terutama penguatan dan pengembangan SDM BPR dan BPRS agar dapat berkembang lebih jauh lagi,” tambahnya.(BY)