Sekda Andree Algamar Ditunjuk Jadi Plh Walikota Padang -->

Iklan Atas

Sekda Andree Algamar Ditunjuk Jadi Plh Walikota Padang

Selasa, 14 Mei 2024
DR. H. Andree Algamar


Padang - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Kota Padang, Tuanku DR. H. Andree Algamar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota Kota Padang menyusul berakhirnya masa jabatan definitif Walikota dan Wakil Walikota Padang, Hendri Septa dan Ekos Albar, pada 13 Mei 2024.


Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan Mendagri nomor: 100.2.1.3-1073 tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Wali Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 10 Mei 2024.


Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, telah menunjuk Sekretaris Daerah Kota Padang, Andree Algamar, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Walikota setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya, Hendri Septa-Ekos Albar, berakhir pada 13 Mei 2024.


Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sumatera Barat, Doni Rahmat Samulo, menyatakan bahwa Andree akan menjabat sebagai Plh Walikota hingga Penjabat (Pj) Walikota Padang yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri dilantik.


"Kita masih menunggu SK penetapan Pj Walikota Padang dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya di Padang, Senin (13/5/2024).


Doni menyebutkan bahwa SK Pj Walikota merupakan kewenangan dari Menteri Dalam Negeri, sehingga Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini dalam posisi menunggu. "Kalau SK sudah diterima, kita akan langsung proses untuk pelantikannya," katanya.


Sebelumnya, beberapa daerah di Sumatera Barat telah dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah karena masa jabatan kepala daerah definitif telah berakhir sebelum Pilkada serentak pada November 2024.


Daerah yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah antara lain Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang Panjang, Sawahlunto, Payakumbuh, dan Pariaman.


Pj Kepala Daerah akan menjabat selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Namun, hal tersebut tidak selalu terjadi, seperti yang terjadi pada Pj Wali Kota Sawahlunto yang mengalami penggantian meskipun baru menjabat selama 7 bulan. (*)