Tol Semarang-Demak, Bambu sebagai Solusi Konstruksi di Atas Laut -->

Iklan Atas

Tol Semarang-Demak, Bambu sebagai Solusi Konstruksi di Atas Laut

Sabtu, 11 Mei 2024

Ilustrasi Jalan Tol


Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang membangun tol Semarang - Demak, dimana sebagian ruasnya akan dibangun di atas laut dengan menggunakan bambu sebagai material konstruksi.


Menurut Juru Bicara Kementerian PUPR, Endra S. Atmawidjaja, Tol Semarang - Demak memiliki panjang 26,95 km yang dibangun dalam dua seksi melalui skema Kerja Sama Badan Usaha dengan Pemerintah (KPBU). Seksi 1 untuk ruas Semarang/Kaligawe-Sayung sepanjang 10,64 km menjadi tanggung jawab pemerintah (APBN) dengan biaya mencapai Rp10 triliun.


Sementara Seksi 2 untuk ruas Sayung-Demak sepanjang 16,31 km menjadi tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT. Pembangunan Perumahan Semarang Demak.


Penggunaan bambu sebagai material konstruksi terutama dilakukan untuk seksi 1 Semarang - Sayung yang menjadi tanggung jawab APBN atau Pemerintah, dengan panjang total 10,64 km. Ruas ini dibangun di atas laut dan mencapai progres sebesar 9,25% per 5 Mei 2024.


"Target penyelesaian konstruksi keseluruhan paket tersebut diharapkan pada Februari 2027," ungkap Jubir Endra dalam keterangan resminya pada Jumat (10/5/2024).


Pembangunan Jalan Tol Semarang-Demak terintegrasi dengan tanggul laut dimana struktur timbunan di atas laut direncanakan akan diperkuat oleh matras bambu setebal 17 lapis.


Selain menggunakan matras bambu, penguatan kondisi tanah juga dilakukan dengan cara pemasangan material pengalir vertikal pra-fabrikasi (PVD) serta menggunakan material pasir laut yang diambil dengan menggunakan alat Trailing Suction Hopping Dredger (TSHD).


Tanggul laut yang terintegrasi dengan jalan tol ini merupakan konstruksi yang pertama kali dilakukan di Indonesia, sehingga hal ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri bagi Kementerian PUPR dalam pelaksanaannya.


Tantangan lainnya adalah pada proses pengadaan tanah yang masih mengalami kendala dalam penentuan tanah musnah serta regulasi atau payung hukum yang belum tersedia terkait penanganan dampak sosial atas tanah musnah dalam rangka pembangunan untuk kepentingan umum.(BY)