Transaksi Sabu, Warga Halaban Ditangkap Polisi -->

Iklan Atas

Transaksi Sabu, Warga Halaban Ditangkap Polisi

Sabtu, 11 Mei 2024
Tsk dan BB 


Payakumbuh, fajarsumbar.com - Komitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus digaungkan oleh Sat Narkoba Polres Payakumbuh, setelah ungkap kasus dengan sejumlah tersangka dan barang bukti beberapa hari yang lalu, kali ini Tim Phantom Satuan Narkoba Polres Payakumbuh kembali seorang tersangka yang terbukti telah melakukan tindak pidana narkotika.


Hal ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (11/05) pagi.


" Betul, saat ini telah kita amankan dan lakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap tersangka, " ujar Kasat Narkoba mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari.


Adalah Icap (38) warga Simpang Tembok Kenagarian Halaban ditangkap pihak kepolisian setelah dilakuan penyergapan dan penggeledahan di temukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu yang disimpang di dalam saku jaket sebelah kanan, Jum'at (10/05) malam.


Kasat Narkoba menegaskan tersangka saat itu baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan seorang pengedar bernama Dodi (DPO) di daerah Tiakar Payakumbuh.


" Hasil penyelidikan sementara seperti itu, uang senilai Rp 300.000.- menjadi harga satu paket narkotika untuk dinikamti tersangka yang saat ini telah menjadi barang bukti penangkapan, " terang Iptu Aiga.


Selain tersangka dan satu paket narkotika jenis sabu, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio dan satu unit handphone turut diamankan polisi sebagai barang bukti.(ul)