Ada Perubahan Jadwal Pantarlih, Begini Penjelasan KPU Sijunjung -->

Iklan Atas

Ada Perubahan Jadwal Pantarlih, Begini Penjelasan KPU Sijunjung

Rabu, 05 Juni 2024

.


Sijunjung, fajarsumbar.com - Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM, Juni Wandri, SH, M.Kn, menginformasikan bahwa berdasarkan surat KPU RI nomor 638 tahun 2024, terjadi perubahan signifikan terkait pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum. 


Surat ini adalah perubahan kelima atas keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2022, yang berisi pedoman teknis pembentukan badan Adhoc untuk pemilihan umum serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.


Dalam lampiran keputusan ini, terdapat perubahan jadwal pembentukan dan masa kerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). 


Awalnya, pendaftaran pantarlih dijadwalkan mulai dari tanggal 5 hingga 9 Juni 2024. Namun, jadwal tersebut diubah menjadi tanggal 13 hingga 17 Juni 2024.


Keputusan KPU RI menjelaskan tahapan pembentukan pantarlih oleh PPS sebagai berikut:


Pengumuman pendaftaran calon pantarlih.

- Penerimaan pendaftaran.

- Penelitian administrasi.

- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon pantarlih.


- Penetapan nama hasil seleksi pantarlih.

Selain itu, ketentuan mengenai pengangkatan pantarlih juga diperbarui.


Setiap TPS akan memiliki satu orang pantarlih, tetapi jika jumlah pemilih di TPS melebihi 400 orang, KPU kabupaten/kota dan PPS akan mengangkat dua orang pantarlih. 


Para pantarlih wajib melengkapi dokumen syarat pendaftaran seperti daftar riwayat hidup, fotokopi KTP, fotokopi ijazah pendidikan menengah atas atau sederajat, pas foto, surat pernyataan, dan surat keterangan.


Kelengkapan dokumen tersebut harus diserahkan dalam bentuk fisik satu rangkap kepada PPS dan juga diarsipkan oleh pantarlih. 


Dokumen fisik ini juga harus dipindai atau difoto, kemudian diserahkan kepada KPU kabupaten/kota melalui PPS untuk diunggah ke dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).


Pantarlih yang telah ditetapkan akan dilantik pada tanggal 24 Juni 2024 dan akan bertugas selama satu bulan, mulai dari tanggal 24 Juni hingga 25 Juli 2024. (def)