BPJS Kesehatan dan Polres Payakumbuh Terapkan Syarat Baru SIM -->

Iklan Cawako Sawahlunto

BPJS Kesehatan dan Polres Payakumbuh Terapkan Syarat Baru SIM

Rabu, 19 Juni 2024

BPJS cabang Payakumbuh bersama Satlantas Polres Payakumbuh saat koordinasi untuk membahas teknis pelaksanaan Uji Coba Perpol Nomor 2 tahun 2023.



Payakumbuh - BPJS Kesehatan Payakumbuh, Sumatera Barat, bersama Polres Payakumbuh akan melaksanakan uji coba penerapan kepesertaan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat utama untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).


Israd Akbar, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan (Kabag Yanser) BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh, menyatakan bahwa uji coba ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.


Menurut Israd, kepesertaan aktif JKN menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan atau memperpanjang SIM baru. Hal ini diatur dalam Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Angka 5a.


BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh telah melakukan koordinasi dengan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Payakumbuh untuk membahas detail teknis pelaksanaan uji coba Perpol tersebut pada Kamis (13/6).


Israd menjelaskan bahwa dalam kasus kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan akan bertindak sebagai penjamin biaya pelayanan kesehatan pertama. Namun, dalam kasus kecelakaan ganda, BPJS Kesehatan akan menjadi penjamin kedua setelah Jasa Raharja.


"Dengan memiliki kepesertaan aktif JKN, pengendara dapat dengan cepat dan mudah mengakses layanan kesehatan berkualitas, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas," kata Israd.


Selanjutnya, Israd menyatakan bahwa selama uji coba, pihaknya akan siap memberikan bantuan dan memantau kebutuhan administrasi kepesertaan JKN bagi pemohon SIM di Polres.


Dalam implementasi Perpol tersebut, bukti kepesertaan aktif JKN dapat diperoleh melalui Aplikasi Mobile JKN. Bagi peserta JKN yang status kepesertaannya non-aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi iuran terlebih dahulu atau mengikuti Program REHAB untuk memperbarui status kepesertaannya.


AKP Firdaus, Kasat Lantas Polres Kota Payakumbuh, menjelaskan bahwa uji coba Perpol No. 2 Tahun 2023 akan dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli hingga 30 September 2024 di beberapa wilayah Polda termasuk Sumatera Barat.


"Uji coba ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberlakuan syarat kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM berjalan dengan baik dan akan dievaluasi. Peraturan tersebut juga merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN," ujar Firdaus.


Firdaus menambahkan bahwa implementasi kepesertaan aktif JKN sebagai syarat dalam pengurusan SIM sangat positif untuk melindungi masyarakat saat berkendara.


Selama proses uji coba, petugas dari BPJS Kesehatan akan tersedia di Polres untuk memberikan sosialisasi dan bantuan kepada pemohon SIM yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait kepesertaan JKN mereka.(des)