Cinta Diputus, Pria 42 Tahun Sebarkan Foto Vulgar Mantan Kekasih -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Cinta Diputus, Pria 42 Tahun Sebarkan Foto Vulgar Mantan Kekasih

Kamis, 13 Juni 2024
SR dicokok polisi.


Padang Panjang, fajarsumbar. com - Seorang pria berinisial SR berusia 42 tahun warga Nagari Singgalang Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar ditangkap polisi karena menyebar gambar tidak senonoh sang mantan kekasihnya berinisial YW (26)  Desember 2023 lalu.


Kapolres Padang Panjang AKBP Karty anak Widyarso WP melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto mengatakan, kejadian ini berawal ketika pelaku dan korban sempat menjalin hubungan asmara selama lebih kurang lima tahun.


Namun SR tidak terima keputusan YW yang hendak mengakhiri hubungan asmara mereka secara sepihak. Sang pria beralasan masih mencintai, namun YW tetap kokoh hendak mengakhiri hubungan mereka.


Tak terima diputus, SR nekat  menyebar foto-foto YW dalam keadaan tanpa busana yang  sebelum didapat melalui vidio call dengan cara merekam layar ( screen shoot). 


Foto-foto vulgar itu dikirin kepada rekan kerjanya dan keluarga korban. YW pun mengaku malu dan tidak Terima perbuatan mantan kekasihnya. 


Sang pria pun sempat mengancam korban, apabila tidak mau menjalin hubungan kembali maka ia akan menyebarkan foto-foto tersebut di media sosial. Atas kejadiannya itu pria ini pun ditangkap.


Lelaki SR dijerat pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) dan / atau pasal 29 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman enam tahun penjara. (syam)