DPRD Kota Padang Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna -->

Iklan Atas

DPRD Kota Padang Bahas Ranperda RPJPD 2025-2045 dalam Rapat Paripurna

Senin, 03 Juni 2024
.


Padang, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang mengadakan Rapat Paripurna untuk membahas Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Padang tahun 2025-2045.


Rapat tersebut berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kota Padang dan dipimpin oleh Ketua DPRD Syafrial Kani, dengan pendampingan dari Wakil Ketua Arnedi Yarmen, Amril Amin, Ilham Maulana, serta Sekretaris Dewan Hendrizal Azhar.


Pj Walikota Padang, Andree H Algamar, diwakili oleh Pj Sekdako Yosefriawan, turut hadir bersama anggota DPRD Kota Padang, Kepala OPD, unsur Forkopimda, Direktur RSUD, Direktur Utama Perusahaan Daerah, dan tamu undangan lainnya.


Dalam rapat tersebut, Pj Sekdako Yosefriawan menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Padang telah mengevaluasi pelaksanaan RPJPD 2005-2025 sesuai dengan amanat Permendagri RI nomor 86 tahun 2017 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI nomor 600 tahun 2023.


.


Menurut Yosefriawan, Ranperda RPJPD Kota Padang yang diajukan mencakup visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan untuk dua dekade mendatang. Selama evaluasi pelaksanaan pembangunan dua puluh tahun sebelumnya, Kota Padang telah berhasil mewujudkan visi pembangunan kota tahun 2005-2025, yaitu masyarakat madani yang berbasis industri, perdagangan, dan jasa yang unggul dan berdaya saing tinggi dalam lingkungan perkotaan yang tertib dan teratur. Visi ini diwujudkan melalui tujuh misi pembangunan dan sepuluh sasaran pokok daerah.


Visi pembangunan Kota Padang untuk 2025-2045 adalah “Kota Padang Maju, Berbudaya, Dan Berkelanjutan Menuju Kota Jasa Terkemuka,” yang dijabarkan dalam delapan misi pembangunan. Yosefriawan merinci delapan misi tersebut sebagai berikut:


- Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, kreatif, dan inovatif.

- Mewujudkan perekonomian yang berkualitas dan berkelanjutan.

- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

- Mewujudkan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum daerah.

- Mewujudkan ketahanan sosial, budaya, dan ekologi.

- Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas.

Mewujudkan sarana dan prasarana kota yang berkualitas dan ramah lingkungan.

Mewujudkan kesinambungan pembangunan.


.


RPJPD ini merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang bertujuan untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2025-2045. RPJPD yang telah disusun ini telah disinkronisasi dengan RPJPD provinsi dan nasional.


Yosefriawan berharap Ranperda RPJPD yang diajukan ini dapat dibahas dan disetujui bersama antara DPRD dan pemerintah, sehingga dapat diresmikan menjadi Perda tentang RPJPD Kota Padang 2025-2045. (adv)