DPRD Sumbar Terima Tiga Ranperda Baru dari Gubernur Mahyeldi dalam Sidang Paripurna -->

Iklan Atas

DPRD Sumbar Terima Tiga Ranperda Baru dari Gubernur Mahyeldi dalam Sidang Paripurna

Senin, 03 Juni 2024
.


Padang, fajarsumbar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menerima nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) baru yang diserahkan oleh Gubernur Mahyeldi dalam sidang paripurna pada Senin (3/6).


Ketiga ranperda tersebut adalah:

- Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023.

- Ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) Sumbar Tahun 2025-2045.

- Ranperda tentang perusahaan perseroan daerah penjaminan kredit daerah.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi, saat memimpin rapat paripurna tersebut, mengemukakan beberapa poin penting terkait ketiga ranperda tersebut.


Pertama, untuk ranperda pertanggungjawaban APBD, Supardi mengingatkan bahwa masa jabatan Anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 akan berakhir pada 28 Agustus 2024, atau kurang dari dua bulan lagi. Banyak agenda yang harus diselesaikan, termasuk pembahasan dan penetapan ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023, rancangan KUA-PPAS Tahun 2025, dan rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.


Pembahasan ranperda harus sesuai dengan tahapan dan penjadwalan kegiatan pengelolaan keuangan daerah seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Oleh karena itu, DPRD menilai bahwa pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 sebaiknya dilakukan oleh Anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024. Jika dilakukan oleh Anggota DPRD periode 2024-2029, ada risiko keterlambatan karena mereka baru efektif bekerja setelah alat kelengkapan terbentuk dan pimpinan definitif DPRD ditetapkan.


Supardi menambahkan, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak hanya menyangkut realisasi pendapatan, belanja, dan sisa anggaran (SILPA). "Pertanggungjawaban APBD adalah sarana untuk mengevaluasi secara menyeluruh penggunaan dan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran yang terdapat dalam APBD," ujarnya.


Selain itu, pada pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, perlu dilihat efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam penggunaan APBD, serta mengukur anggaran yang digunakan dengan capaian kinerja program dan kegiatan yang diwujudkan. "Oleh karena itu, pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD perlu disandingkan dengan LHP BPK untuk melihat aspek efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitasnya serta LKPJ untuk melihat capaian kinerja program dan kegiatan yang dapat diwujudkan," jelasnya.


Sesuai tahapan pembahasan ranperda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Fraksi-Fraksi DPRD akan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi terhadap ranperda yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah. "Kami meminta Fraksi-Fraksi untuk mendalami muatan tiga ranperda tersebut agar dapat merumuskan Pandangan Umum Fraksi yang komprehensif dan tajam, sehingga dapat melengkapi muatan ketiga ranperda tersebut," kata Supardi.


Untuk ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, Fraksi-Fraksi perlu melihat pelaksanaan dan penggunaan APBD Tahun 2023 secara lebih tajam, baik dari aspek efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas, termasuk dampak dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Demikian pula, untuk ranperda RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045, perlu dilihat apakah visi, misi, kebijakan, dan sasaran pokok dalam ranperda tersebut sejalan dengan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan daerah untuk mewujudkannya. (*)