Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Hari Tasyrik -->

Iklan Cawako Sawahlunto

Hukum Menyimpan Daging Kurban Lebih dari Hari Tasyrik

Rabu, 19 Juni 2024

ilustrasi



Jakarta - Banyak orang menyimpan daging kurban dalam waktu lama untuk dijadikan stok bahan makanan jangka panjang. Pertanyaannya, apakah menyimpan daging kurban dalam waktu lama diperbolehkan? Bolehkah menyimpannya melebihi hari tasyrik?


Selama Iduladha, daging kurban berlimpah, terutama bagi yang berkurban. Kulkas tiba-tiba penuh dengan daging merah yang menggoda selera. Namun, seringkali daging tersebut tidak langsung diolah dan disimpan dalam freezer agar awet. Daging bisa disimpan hingga beberapa minggu, melebihi tiga hari setelah Iduladha atau hari tasyrik.


Hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama
Pertanyaan mengenai hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama sering muncul.


Mengutip NU Online, Ustaz Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa pada awalnya, Rasulullah SAW melarang para sahabatnya menyimpan daging kurban melebihi tiga hari. Nabi Muhammad SAW meminta para sahabat untuk mengonsumsi daging kurban sesuai kebutuhan selama tiga hari. Setelah itu, beliau menganjurkan agar daging kurban didistribusikan kepada mereka yang membutuhkan.


"Rasulullah SAW memberikan waktu tiga hari kepada para sahabat yang memiliki kelebihan daging untuk mendistribusikannya kepada mereka yang membutuhkan karena kondisi kritis di masyarakat," ujar Alhafiz.


Namun, seiring dengan membaiknya kondisi pangan di masyarakat, larangan tersebut dicabut. Setelah itu, diperbolehkan untuk menyimpan daging kurban melebihi hari tasyrik.

"Dari sini, ulama fikih kemudian memutuskan bahwa pengawetan atau penyimpanan daging kurban tidak dilarang," jelasnya.


Demikian penjelasan mengenai hukum menyimpan daging kurban dalam waktu lama. Semoga bermanfaat.(des)