![]() |
Suasana di Stasiun Padang. |
Padang - Mulai 1 Juni 2024, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat menerapkan kebijakan baru terkait pengembalian dana pembatalan tiket KA Perkotaan. Menurut kebijakan ini, dana akan dikembalikan dalam waktu 7 hari setelah pembatalan, berbeda dengan sebelumnya yang membutuhkan 30 hingga 45 hari.
"Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan pengembalian dana yang lebih cepat, diharapkan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi penumpang," ungkap Asisten Manajer Humas PT KAI Divre II Sumbar, Yudi Simamora, pada Sabtu (1/6/2024) pagi.
Pembatalan tiket KA Perkotaan di Sumbar saat ini dapat dilakukan di Stasiun Padang dengan biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan. Proses pembatalan hanya dapat dilakukan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan, dan pengembalian tiket hanya dapat dilakukan secara tunai dengan menunjukkan tiket yang sudah dicetak dan identitas penumpang.
Dengan kebijakan ini, KAI menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan. Pengembalian dana yang lebih cepat diharapkan memudahkan proses pembatalan dan meningkatkan kepercayaan serta kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI.(des)