Kasi Intel Paparkan Peran Kejari Solsel pada Pilkada 2024 Di Hadapan Ratusan PPK Dan PPS Solsel -->

Iklan Atas

Kasi Intel Paparkan Peran Kejari Solsel pada Pilkada 2024 Di Hadapan Ratusan PPK Dan PPS Solsel

Sabtu, 08 Juni 2024

 

Kasi Intel Kejari Solsel Agis Sahputra saat paparkan tugas Intel di Pilkada didampingi kasubag Teknis KPU Mas Indra Putra Alamsyah. (Abg



Padang, fajarsumbar.com - Korupsi itu tidak bisa di bumi hanguskan, karena Korupsi ini sudah ada sejak zaman kolonial belanda ( Gubernur) , jadi jika seseorang yang akan maju di Pilpres, Pileg, Pilkada dan sebagainya itu, dengan program akan memberantas Korupsi itu bohong.

Hal ini disampaikan oleh Kasintel Kejaksaan Negeri Solok Selatan Agis Sahputra di hadapan ratusan peserta Bimbingan Teknis PPK dan PPS se Solok Selatan di Hotel Axana Padang. Sabtu (8/6/2024). 

Menurut Agis, dirinya bukan menakut nakuti para penyelenggara pemilu, namun Saya mengingatkan apabila dalam melaksanakan tugas yang menggunakan dana masyarakat atau APBD, APBN harus sesuai dengan RAB yang sudah direncanakan. 

"Korupsi itu disebakan oleh ketidak taun dalam mengelolanya," tegas Agis

Kalau nanti sudah berurusan dengan penegak hukum atau Kejari ini sudah sulit untuk diselesaikan, sepeserpun anggaran yang ada dalam RAB harus ada pertanggung jawabannya. 


Undang Undang Pemilu dan Kejaksaaan saat ini sudah paten dan sudah instruksi dari pusat Kejagung untuk setiap Kejaksaan ada perannya dalam pelaksanaan Pemilu, makanya kami hadir disini sebagai mengingatkan kepada para penyelenggara pemilu untuk bekerja ekstra hati hati. 

Tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang syarat akan potensi terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum, bukan tidak mungkin bisa saja terjadi di daerah Solok Selatan.

Menghindari dan meminimalisir hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solok Selatan, menghadirkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Solok Selatan, Agis Sahputra, untuk memberikan pembekalan kepada PPK dan PPS, tentang hukum dan penguatan tentang peran Kejari pada Pilkada 2024.

Pada kegiatan Bimtek yang berlangsung di Hotel Axana itu, Agis menjelaskan bahwa, kejaksaan khususnya bidang intelijen memiliki peran penting dalam menjaga integritas dan transparansi Pilkada 2024.

"Sebagai intelijen penegak hukum, intelijen kejaksaan bertanggung jawab untuk memastikan proses pemilu atau pilkada serentak 2024 berjalan sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Jajaran intelijen akan melakukan pengawasan ketat terhadap setiap tahapan Pilkada untuk mencetak potensi pelanggaran hukum.

Gakumdu bidang Intelijen juga akan memberikan supporting kerjasama dengan pihak terkait, seperti Bawaslu dan pihak Kepolisian untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengakuan hukum tindak pidana pemilu.

Kejari juga memiliki peran dalam memberikan rekomendasi peserta Pilkada serentak 2024, dalam UU nomor 11 tahun 2021 pasal 30C huruf e.

"Kejaksaan dapat memberikan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik atas permintaan instansi yang berwenang" sambung Agis.

Oleh karenanya masing-masing satuan kerjanya juga diarahkan untuk saling berkoordinasi dengan KPU di wilayah hukumnya terkait hal tersebut sembari menunggu keputusan Kejaksaan Agung dengan KPU RI.

Ia menyebut, setidaknya ada 3 poin besar jenis-jenis pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu maupun Pilkada, yaitu pelanggaran administratif, pelanggaran berupa tindak pidana, dan pelanggaran kode etik. (Abg)