Kenaikan Pangkat Menanti ASN yang Pindah ke IKN dan Daerah Pedalaman -->

Iklan Atas

Kenaikan Pangkat Menanti ASN yang Pindah ke IKN dan Daerah Pedalaman

Minggu, 09 Juni 2024

PNS yang pindah ke IKN bakal naik jabatan


Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersedia pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) dan wilayah pedalaman akan mendapatkan kenaikan pangkat. Pemerintah akan meningkatkan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersedia melakukan perpindahan.


Penghargaan serupa juga akan diberikan kepada ASN yang bersedia bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa pemerintah sedang merancang aturan mengenai pemberian insentif bagi ASN yang pindah ke IKN dan daerah 3T.


"Bukan hanya pindah ke IKN, tetapi juga ke daerah 3T," ujar Anas saat ditemui wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (9/6/2024).


Perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN akan dimulai pada Juli 2024. Berdasarkan hasil simulasi sementara, terdapat 3.216 ASN yang akan pindah ke IKN. Jumlah ini bisa meningkat sesuai dengan keterisian rusun ASN-Hankam yang telah selesai dibangun.


Anas menjelaskan bahwa ASN akan mulai pindah ke IKN secara bertahap. Pada Juli, beberapa menteri dan jajaran mereka akan mulai pindah ke IKN.


"Terakhir itu 3.216, nanti kita lihat akhirnya seperti apa. Pada Juli, beberapa kementerian akan mulai pindah, termasuk Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono). Nanti kita hitung lagi," jelasnya.


Namun, pemerintah sudah membuat simulasi bersama dengan kementerian lain terkait pengisian ASN.


Pada Agustus, IKN akan disiapkan sebagai lokasi upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI yang melibatkan sekitar 1.500 personel. Kemudian pada September, pemindahan ASN akan dilakukan secara lebih masif.


"Ada prioritas satu, dua, dan tiga, berapa jumlah eselon I dan seterusnya, semua datanya sudah ada. Tinggal eksekusi saja," ungkap Anas.


Berdasarkan hasil penapisan yang telah dilakukan, terdapat beberapa unit kerja prioritas dari berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang akan dipindah secara bertahap.


Prioritas pertama meliputi 179 unit Eselon I dari 38 K/L, prioritas kedua terdiri dari 91 unit Eselon I dari 29 K/L, dan prioritas ketiga mencakup 378 unit Eselon I dari 59 K/L.(BY)